
Nilai Transaksi Naik Pesat Bukti Publik Percaya Berinvestasi Lewat P2P Lending

Petugas lapangan Amartha melakukan pertemuan dengan mitra usaha Amartha
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan transaksi peminjaman peer to peer (P2P) lending sepanjang 2020 mencapai lebih dari 700 transaksi. Dari angka transaksi ini P2P lending mampu meminjamkan dana sekitar Rp 146 triliun.
“Angka ini menunjukkan ratusan lender retail menjadi bukti kepercayaan publik untuk berinvestasi. Investor mendanai lewat platform P2P lending yang langsung bisa ke sektor retail dan usaha yang didanai pun jelas,” kata CEO Amartha Andi Taufan Garuda Putra dalam wawancara lewat Instagram Live, Selasa (2/3).
Taufan mengatakan, pendanaan tersebut bisa naik antara lain karena faktor semangat gotong royong masyarakat Indonesia membangun usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) terutama di masa pandemi Covid-19. Di masa pandemi UMKM terdampak parah sehingga memerlukan pendanaan agar bisa bertahan dan bangkit kembali.
Di samping berharap pada imbal hasil, kata Taufan, salah satu alasan membantu pendanaan UMKM lewat platform P2P lending karena memang ingin membantu untuk sosial impact. Di sisi lain pendanaan lewat platform P2P lending lebih mudah dan lebih banyak.
“Pilihan untuk berinvestasi saat ini menjadi terbuka lebar. Terlebih di platform P2P lending pengalaman banyak orang mudah mendanai karena bisa memilih,” kata Taufan.
Berinvestasi di P2P lending, kata Taufan bukan berarti pasti untung. Berinvestasi tentu saja selalu ada risikonya. Karena itu, publik harus pintar-pintar juga menginvestasikan uangnya. Lewat P2P lending ini, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) ingin mendorong ekosistem industri ini tidak hanya di pasar tapi juga di sektor riil.
Tantangan industri P2P lending bersama OJK, kata Taufan, adalah mendidik publik agar berinvestasi di platform yang telah terdaftar dan berizin. Pasalnya, platform P2P lending yang diawasi OJK harus transparan rekam jejaknya, termasuk tingkat keberhasilan membayar 90 hari (TKB 90).
“Ini yang kita edukasi publik. Platform yang legal dan berizin itu memberi nilai positif, tidak sekadar cuan. Kalau platform ilegal kan hanya menawarkan cuan, tapi tidak memberi nilai kepada publik,” kata Taufan.
Leave a reply
