Nasabah Pertanyakan Bareskrim Polri yang Tidak Tahan Dirut Indosterling

0
1142

Nasabah mempertanyakan kelanjutan kasus gagal bayar yang melibatkan PT Indosterling Optima Investa (IOI) yang telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Meski Bareskrim telah menetapkan Direktur Utama Indosterling Optima Investa Sean William Henley sebagai tersangka sejak 2 Oktober lalu, tapi Sean tidak ditahan sampai hari ini.

“Namun pertanyaan semua korban adalah mengapa tersangka tidak ditahan oleh polisi. Pertanyaan para korban adalah apakah benar keadilan di negara ini tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” kata Andreas, kuasa hukum 58 nasabah saat dihubungi, Senin (23/11).

Andreas menuturkan, berdasarkan hasil permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, jumlah nasabah mencapai antar 1.200 hingg 2.000 orang. Sementara total dana yang dihimpun sekitar Rp 2 hingga Rp 3 triliun. Namun, berdasarkan terlapor menyebut Rp 1,99 triliun.

Menurut Andreas, perkara ini berawal dari IOI yang menawarkan high yield promissory notes (HYPN) dengan imbal bunga dari 9% hingga 12% pada 2018-2019. Perusahaan ini, kata Andreas dipimpin oleh SWH (Sean William Henley) sebagai direktur utama dan JBP (Juli Berliana Posman) sebagai komisaris IOI.

Baca Juga :   GoTo Financial Luncurkan Gopay Merchant, Inovasi Baru Layani Transaksi Keuangan Pelaku UMKM

Selanjutnya, kata Andreas, perusahaan tersebut mengalami gagal bayar sejak 1 April 2020. Setelah diselidiki rupanya produk HYPN itu tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Bank Indonesia (BI).

“Itu sudah dikonfirmasi OJK. Berdasarkan itu, kami kuasa hukum nasabah melaporkan hal tersebut ke Bareskrim pada 6 Juli 2020 dengan dugaan melanggar UU Perbankan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pasalnya, dalam perjanjian dengan nasabah disebut perusahaan telah memiliki segala izin baik perbankan maupun lembaga keuangan yang dibutuhkan,” kata Andreas menambahkan.

Pada awalnya, kata Andreas, pihak SWH membantah laporan nasabah dan berkeras bahwa produk HYPN tidak memerlukan izin dari OJK atau BI. Setelah SWH ditetapkan menjadi tersangka, tapi polisi tidak menahannya. Dan ini yang menjadi pertanyaan nasabah, kata Andreas.

“Saya kuasa hukum 58 orang nasabah dengan kerugian Rp 95 miliar. Jika hukum kita seperti ini, kami khawatir usaha Presiden Joko Widodo mencari investor asing ke Indonesia akan sia-sia karena tidak adanya kepastian hukum bagi pemilik modal yang bermasalah dengan orang lain,” kata Andreas.

Baca Juga :   OJK Bicara Kebijakan yang Tepat dan Dukungan untuk Digital Banking

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Direktur Utama Indosterling Optima Investa Sean William Henley sebagai tersangka pada 2 Oktober 2020. Status tersangka ditetapkan dalam perkara tindak pidana bank ilegal dan penipuan 32 orang nasabah dengan nilai kerugian mencapai Rp 47,1 miliar.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics