
Maybank Sekuritas: Insentif PPN akan Gairahkan Sektor Properti yang Loyo

Ilustrasi pembangunan rumah/Dok. Iconomics
Maybank Sekuritas menilai insetif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari pemerintah untuk sektor properti akan menggairahkan sektor properti yang sedang loyo.
Pemerintah kembali memberikan pembebasan PPN sebesar 100% untuk pembelian rumah di bawah Rp2 miliar hingga Juni 2024. Pemerintah melanjutkan insentif ini hingga Desember 2024 dengan nilai diskon yang berkurang menjadi 50%.
Selain itu, pemerintah juga menghapus uang administrasi pembelian rumah sebesar Rp4 juta untuk masyarakat berpengashilan rendah.
Adi Wicaksono, Retail Analyst Maybank Sekuritas mengatakan insentif PPN dari pemerintah ini merupakan katalis positif bagi saham sektor properti yang sedang menghadapi sejumlah sentimen negatif baik dari domestik maupun global.
Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) sebesar 25 basis poin menjadi 6% pada Rapat Dewan Gubernur Oktober ini, menurut Adi, terjadi diluar perkiraan. Kenaikan suku bunga acuan BI yang dilakukan di tengah gejolak bursa global ini menambah sentimen negatif untuk saham sektor properti.
Saham sektor properti juga, menurut Adi, terimbas sentimen politik nasional. Proses pemilihan presiden dan wakil presiden Indonesia sudah memasuki tahap pendaftaran calon ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tiga pasangan bakal calon sudah mendaftar hingga batas akhir pendaftara pada Rabu (25/10) kemarin.
“Selasa kemarin surprise juga Pak Jokowi memberikan insentif PPN. Insentif PPN itu pernah diberikan waktu Covid untuk sektor properti. PPN gratis. Sekarang mulai diberlakukan lagi sampai nanti bulan Juni 2024. Semoga bisa menggairahkan sektor properti kedepannya,” ujar Adi, Kamis (26/10).
Menurut Adi, secara fundamental sektor properti sebenarnya masih menunjukkan tren positif. Kredit sekor properti misalnya masih tumbuh positif hingga September 2023. Di Bank Central Asia (BCA), penyaluran kredit KPR selama 9 bulan 2023 tumbuh 11,5% year on year dan tumbuh 8,1% secara year to date.
“Jadi, memang demand pinjaman di properti itu sebenarnya masih kuat, walaupun ada gonjang-ganjing global, tetapi sebenarnya demand itu masih ada,” ujarnya.
1 comment
Leave a reply

[…] menggairahkan sisi permintaan sektor properti, pemerintah menebar beberapa insentif. Insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sebelumnya hanya untuk rumah dengan harga di bawah Rp2 miliar, diperluas menjadi hingga Rp5 […]