
LPS Punya Dana hingga Rp 120 T untuk Jaga Stabilitas Perbankan

LPS siap jaga stabilitasindustri perbankan dalam situasi wabah virus corona/Antara
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan memiliki dana sekitar Rp 120 triliun dalam menjalankan 2 fungsinya. Adapun 2 tugas LPS yang diamanatkan dalam undang undang adalah menangani bank yang gagal dan menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia.
“LPS secara pendanaan memiliki Rp 128 triliun dan siap digunakan sekitar Rp 120 triliun,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah dalam live streaming Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Rabu (1/4).
Halim menuturkan, walau memiliki dana yang sangat cukup, LPS telah melakukan langkah antisipasi untuk meredam dampak wabah virus corona. Salah satu skenario yang dipersiapkan LPS apabila situasi semakin memburuk adalah mengeluarkan surat utang atas nama lembaga tersebut.
“Juga diikuti dengan menaikkan nilai simpanan yang dijamin di perbankan umum,” kata Halim.
Langkah ini, kata Halim, untuk tetap menjaga kepercayaan masyarakat dan menjamin seluruh kegiatan perbankan di Indonesia. Dengan demikian, kegiatan korporasi dapat berjalan dengan lancar.
“Misalnya, ada beberapa jenis kewajiban bank di luar simpanan bisa dijamin (LPS), untuk mencegah krisis lebih dalam, dan menjamin kegiatan perbankan dan korporasi bisa jalan lancar,” kata Halim.
Seperti diketahui, LPS berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan amanat UU. LPS menjamin simpanan di seluruh bank konvensional dan bank syariah yang beroperasi di Indonesia, baik bank umum (bank asing, bank campuran, bank swasta nasional, BPD, dan bank BUMN) maupun bank perkreditan rakyat (BPR).
Leave a reply
