Kripto Dituding Rawan untuk Pencucian Uang, Aspakrindo: Kalau Ngerti, Tidak akan Gunakan Kripto

0
423

Manda mengatakan bila perbankan bisa melakukan monitoring transaksi para nasabahnya, dalam perdagangan kripto pun demikian. Para pedagang fisik aset kripto seperti Tokocrypto, memiliki apa yang mereka sebut on chain monitoring. Dengan on chain monitoring ini, pergerakan aset kripto dari satu wallet ke wallet lainnya terlihat hingga kemudian dia exit menjadi fiat money.

Risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme sudah diantisipasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappeti). Dalam Peraturan Bappenti No.8 tahun 2021, pasal 3 misalnya, salah satu kriteria aset kripto yang dapat diperdagangkan adalah telah memiliki hasil penilaian dengan metode Analytical Hierarchy Process (AHP) yang ditetapkan oleh Bappebti. Hasil penilaian dengan metode Analytical Hierarchy Process (AHP) tersebut wajib mempertimbangkan sejumlah ketentuan, termasuk salah satunya adalah telah dilakukan penilaian risikonya, termasuk risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme serta proliferasi senjata pemusnah massal.

Kemudian pada pasal 13 peraturan yang sama, Bappebti mengatur empat jenis kegiatan yang dilakukan oleh pedagang fisik aset kripto yaitu (1) jual dan/atau beli antara Aset Kripto dan mata uang Rupiah; (2) pertukaran antar satu atau lebih antar jenis Aset Kripto; (3) penyimpanan Aset Kripto milik Pelanggan Aset Kripto; dan (4)transfer atau pemindahan Aset Kripto antar Wallet.

Baca Juga :   Tunggu PMK Baru, Aset Kripto Akan Dikenakan PPN dan PPh

Dalam hal terdapat kegiatan selain keempat kegiatan di atas, setiap kegiatan tersebut wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Kepala Bappebti. Kegiatan tersebut termasuk perubahan dan perkembangannya wajib dilakukan pengkajian dan dilakukan penilaian risikonya, termasuk risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme serta proliferasi senjata pemusnah massal.

Pada pasal 14 peraturan Bappebti itu juga menyebutkan bahwa untuk dapat memperoleh persetujuan dalam memfasilitasi transaksi Pelanggan Aset Kripto, salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi oleh Pedagang Fisik aset kripto adalah penerapan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme serta Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU-PPT).

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Halaman Berikutnya
1 2

Leave a reply

Iconomics