
Kripto Dituding Rawan untuk Pencucian Uang, Aspakrindo: Kalau Ngerti, Tidak akan Gunakan Kripto

Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) & COO Tokocrypto Teguh Kurniawan Harmanda
Aset kripto dituding rawan digunakan sebagai instrumen untuk melakukan tindak pidana pencucian uang (money laundering). Pelaku industri menilai tudingan tersebut tidak tepat karena transaksi kripto adalah transaksi yang dapat dilacak (traceable).
Pada Rabu (23/2) lalu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso mengatakan aset kripto rawan digunakan untuk pencucian uang. “Ini (kripto) rawan. Sekali lagi, kami tekankan ini rawan dipergunakan untuk media pencucian uang,” ujar Wimboh dalam webinar Opportunities, Challenges & Impacts of Utilizing New Tech in Strengthening The AML/CFT Regime, seperti dikutip dari Kumparan.
Pandangan Wimboh ini sejalan dengan yang disampaikan International Monetary Fund (IMF). Dalam Regulation of Crypto Assets; Fintech Note 19/03, IMF menyebutkan bahwa selain sejumlah risko lain, aset kripto juga rentan disalahgunakan untuk pencucian uang dan pendanaan teroris.
Menanggapi berbagai tudingan ini, Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) & COO Tokocrypto Teguh Kurniawan Harmanda mengatakan bila ada pelaku pencucian uang yang menggunakan aset kripto sebagai sarana pencucian uang, maka orang tersebut kemungkinan tidak memahami kripto.
“Kalau dia ngerti dia enggak akan pake kripto,”ujar pria yang disapa Manda ini kepada Theiconomics, Jumat (25/2).
Manda mengatakan transaksi aset kripto adalah transaksi yang mudah dilacak. Dia mengakui adanya unsur anonimitas pada aset kripto, tetapi pergerakan aset dari satu titik ke titik lainnya mudah dilacak hingga aset itu exit.
“Exit yang saya maksud adalah dari kripto dia exit untuk kemudian dia tukar menjadi fiat money, misalnya rupiah. Ketika kita ngomongin fiat money, kita ngomongin yang namanya centralised exchange kayak kami Tokocrypto,” ujarnya.
Pedagang fisik aset kripto atau yang biasa disebut exchanger bersifat centralised, meski aset kriptonya sendiri adalah produk dari teknologi blockchain yang bersifat decentralised. Karena bersifat centralised, pedagang fisik aset kripto atau exchanger memiliki data terkait nasabah atau penggunannya. Data tersebut mulai dari data identitasnya sebagai bagian dari kewajiban Know Your Customer (KWC), hingga prilaku sang nasabah dalam bertransaksi.
“Jadi, saya ingin bilang bahwa untuk melakukan money laundering di kripto itu adalah tindakan yang salah. Karena itu bisa di-trace. Kripto itu tidak mungkin menghilangkan data yang pernah ditransaksikan di dalam sistem blockchain. Data di blokchain itu enggak mungkin dihapus. Dan ketika dia mau exit kita akan tahu. Jadi, bisa di-trace,” ujarnya.
Halaman BerikutnyaLeave a reply
