
Kejagung Jadwal Ulang Pemeriksaan Dirut Hanson Soal Dugaan Korupsi Jiwasraya

Kantor Kejaksaan Agung/Ist
Kejaksaan Agung akan menjadwal ulang pemeriksaan Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) . Kendati demikian, belum diketahui kapan jadwal ulang pemeriksaan terhadap Benny Tjokro itu.
“Saya belum dapat konfirmasi dari penyidik,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono saat dihubungi lewat aplikasi perpesanan Whatsapp, Kamis (2/1/2020).
Benny Tjokro yang sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya termasuk dari 10 orang yang dicekal Kejaksaan Agung. Benny bersama 9 orang lainnya yakni mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Investasi Jiwasraya Hary Prasetyo, Heru Hidayat dari unsur swasta, dan beberapa orang lainnya berinisial DYA, MZ, DW, GLA, ERN dan AS dilarang bepergian ke luar negeri.
Dikatakan Hari, perkembangan kasus ini masih tahap pemeriksaan awal. Karena itu, publik diharapkan sabar menunggu penyidikan yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung atas dugaan korupsi Jiwasraya itu.
“Namanya juga masih proses awal pemeriksaan, saya kira tunggu dulu ya. Mulai ada pemeriksaan saksi-saksi dari 6-9 (Januari 2020). Tapi, masih banjir (Jakarta),” kata Hari.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah memeriksa 3 saksi dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya ini pada Senin (30/12) kemarin. Mereka yang diperiksa adalah Stephanus Syam (Direktur Utama PT Trimegah), Yosep Chandra (Direktur Utama PT Prospera) dan Eldin Rizal Nasution (mantan Kepala Pusat Bancassurance PT Asuransi Jiwasraya).
Kemudian, beberapa hari sebelum pemeriksaan ketiga orang itu, Kejaksaan juga telah memeriksa Asmawi Syam (mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya). Lalu, Kejaksaan telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Benny Tjokro dan Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Tbk Heru Hidayat pada Selasa (31/12). Namun, keduanya tak hadir sehingga penyidik menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Benny dan Heru.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menilai negara berpotensi dirugikan sekitar Rp 13,7 triliun akibat investasi Jiwasraya di 13 perusahaan bermasalah. Mantan jajaran direksi Jiwasraya dinilai melanggar prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi melalui investasi pada aset dengan risiko tinggi untuk mengejar high return.
Leave a reply
