Jelang Peralihan Pengawasan Kripto ke OJK, Satu Perusahaan Kripto Bakal IPO di BEI

0
65

Otoritas Jasa Keuangn [OJK] membenarkan rumor yang berkembang bahwa akan ada perusahaan perdagangan aset kripto yang akan melakukan Penawaran Umum Perdana Saham atau Initial Public Offering [IPO] di Bursa Efek Indonesia [BEI].

Namun, regulator dan pengawas pasar modal itu masih belum membuka identitas perusahaan itu.

“Saat ini hal yang dapat kami sampaikan bahwa OJK sedang dalam proses penelaahan beberapa calon emiten, yang salah satunya memang ada yang bergerak di industri kripto,” kata Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, OJK, dalam jawaban tertulis konferensi pers 13 Desember, Senin (16/12).

Inarno mengatakan,  “terkait dengan detail nama perusahaan, jumlah aset ataupun nilai penawaran umum yang akan dilakukan masih belum dapat kami sampaikan sampai dengan masing-masing calon emiten tersebut telah memperoleh izin publikasi untuk melakukan bookbuilding.”

Berdasarkan data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi [Bappebti]  jumlah perusahaan terkait aset kripto di Indonesia sebanyak 40 perusahaan, yang terdiri atas 1 perusahaan bursa, 1 perusahaan kliring, 2 perusahaan tempat penyimpanan aset, dan 36 perusahaan pedagang fisik aset kripto (exchanger) yang terdiri atas 9 yang sudah berstatus pedagang fisik aset kripto dan 27 lainnya masih berstatus calon pedagang fisik aset kripto.

Baca Juga :   Catatan Penting untuk Perusahaan Asuransi yang Menjual dan akan Menjual Unilink

Transaksi Kripto Terus Meningkat

Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, OJK, mengatakan, per Oktober 2024, jumlah total investor aset kripto di Indonesia dalam tren meningkat dengan total 21,63 juta investor, dari 21,27 investor pada September 2024.

Pada periode yang sama, nilai transaksi aset kripto tercatat meningkat 43,87 persen menjadi sebesar Rp48,44 triliun, dari Rp33,67 triliun pada September.

Peningkatan nilai transaksi ini, kata Hasan, terjadi “seiring dengan dinamika global dan kemenangan Trump sebagai presiden terpilih Amerika, yang membuat investor aset kripto cenderung bullish.”

Secara kumulatif, nilai transaksi aset kripto domestik mengalami peningkatan yang signifikan sepanjang Januari-Oktober  2024, yakni mencapai Rp475,13 triliun atau meningkat sebesar 352,89 persen yoy.

Mulai Januari 2025, pengaturan dan pengawasan aset kripto beralih dari Bappebti ke OJK. Hasan mengatakan, OJK selama ini sudah berkoordinasi intensif dengan Bappebti untuk memastikan transisi dan peralihan tugas dapat berjalan lancar, aman dan tanpa gangguan.

“Strategi kami di OJK, pada tahap awal peralihan tugas nanti,  kami ingin betul-betul memastikan agar seluruh kegiatan yang telah berjalan saat ini dapat tetap berjalan dan berlanjut dengan baik, aman dan lancar,” ujar Hasan.

Baca Juga :   Sejumlah Bank Jadi Pembeli Unit Karbon pada Perdagangan Perdana IDXCarbon

Komitmen ini, tambahnya, juga tercermin dalam Rancangan Peraturan OJK tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk aset kripto, yang telah disusun OJK.

Di dalam RPOJK itu, tambahnya, ditegaskan “untuk setiap perizinan, persetujuan pendaftaran produk, instrumen dan atau aktivitas serta apa pun keputusan atau penetapan lain yang terkait degan aset kripto ini, yang telah diterbitkan sebelumnya oleh Bappebti, sebelum berlakunya POJK, dinyatakan dilanjutkan dan tetap berlaku.”

“Karenanya, semua penyelenggara yang saat ini berkegiatan melalui persetujuan dan perizinan di Bappebti akan dengan sendirinya akan beralih dan menjadi penyelenggara pada saat pengaturan dan pengawasan berlaih ke OJK,” jelas Hasan.

Berikut adalah ekosisstem perdagangan aset kripto yang akan berliah ke OJK:

Bursa dan Kliring Berjangka Aset Kripto:

  1. PT Bursa Komoditi Nusantara
  2. PT Kliring Komoditi Indonesia

Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto:

  1. PT Tennet Depository Indonesia
  2. PT Kustodian Koin Indonesia

Pedagang Fisik Aset Kripto:

  1. PT CTXG INDONESIA BERKARYA
  2. PT SENTRA BITWEWE INDONESIA
  3. PT KAGUM TEKNOLOGI INDONESIA
  4. PT ASET DIGITAL BERKAT
  5. PT BUMI SANTOSA CEMERLANG
  6. PT PINTU KEMANA SAJA
  7. PT REKENINGKU DOTCOM INDONESIA
  8. PT TIGA INTI UTAMA
Baca Juga :   OJK Telah Bikin Aturan Ketat untuk Industri Asuransi

Calon Pedagang Fisik Aset Kripto:

  1. PT ALIANSI KOIN INDO
  2. PT ASET INSTRUMEN DIGITAL
  3. PT ASET KRIPTO INTERNASIONAL
  4. PT BURSA KRIPTO INDONESIA
  5. PT CYRAMETA EXCHANGE INDONESIA
  6. PT GERBANG ASET DIGITAL
  7. PT KRIPTO INOVASI NUSANTARA
  8. PT MEDI CRYPTO INTERNATIONAL
  9. PT MULTIKRIPTO EXCHANGE INDONESIA D/H PT PANTHERAS TEKNOLOGI INTERNASIONAL
  10. PT Samuel Kripto Indonesia d/h PT Ventura Koin Nusantara
  11. PT TUMBUH BERSAMA NANO
  12. PT ASET DIGITAL INDONESIA
  13. PT CIPTA KOIN DIGITAL
  14. PT COINBIT DIGITAL INDONESIA
  15. PT GALAD KOIN INDONESIA
  16. PT GUDANG KRIPTO INDONESIA
  17. PT INDODAX NASIONAL INDONESIA
  18. PT INDONESIA DIGITAL EXCHANGE
  19. PT KRIPTO MAKSIMA KOIN
  20. PT LUNO INDONESIA LTD
  21. PT MITRA KRIPTO SUKSES
  22. PT PEDAGANG ASET KRIPTO
  23. PT PLUTONEXT DIGITAL ASET
  24. PT TRINITI INVESTAMA BERKAT
  25. PT UPBIT EXCHANGE INDONESIA
  26. PT UTAMA ASET DIGITAL INDONESIA
  27. PT ZIPMEX EXCHANGE INDONESIA.

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics