
Direktur BEI: Sanksi untuk Emiten Jiwasraya Dikoordinasikan dengan OJK

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa di Bursa Efek Indonesia (BEI) Laksono Widodo/The Iconomics
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa di Bursa Efek Indonesia (BEI) Laksono Widodo menolak berbicara yang berkaitan dengan dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Laksono beralasan tidak berhak mengungkapkan perihal kasus itu di depan publik.
“Jadi begini, (soal Jiwasraya) saya tidak berhak untuk mengungkapkan di depan publik,” kata Laksono di Kompleks Parlemen setelah mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Rabu (15/1).
Dikatakan Laksono, kendati menolak menjelaskan apa yang terjadi dengan Jiwasraya, Komisi XI pernah memanggil BEI untuk menyampaikan pendapat tentang pasar modal dan tentu saja tentang Jiwasraya. Soal sanksi terhadap emiten (anggota bursa) yang diduga terlibat dalam kasus Jiwasraya, Laksono mengatakan, BEI akan membahasnya bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kalau sanksi akan kami bicarakan bersama karena sebenarnya kalau sanksi itu ada di otoritas yang lain,” kata Laksono.
Laksono juga menyinggung tata cara pencegahan praktik “menggoreng” saham yang merujuk kepada mekanisme-mekanisme serta aturan termasuk menetapkan notasi dan suspensi terhadap Unusual Market Activity (UMA) atau kegiatan pasar tidak wajar. Dengan rambu-rambu tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman bagi para investor untuk memilih saham-saham yang baik dan tidak volatil.
Pada 2019, misalnya, BEI sudah menemukan 41 emiten yang dinilai mengalami pergerakan tidak wajar atau dapat dikategorisasikan sebagai UMA. Namun, BEI terlebih dulu memanggil langsung para emiten tersebut sebelum menyampaikannya kepada publik. Apalagi perusahaan-perusahaan tersebut sebenarnya sudah berulang kali dikenakan notasi UMA.
Dalam upaya membersihkan bursa dari permasalahan saham gorengan, BEI, kata Laksono, akan meningkatkan transparansi dalam bursa guna memperbaiki kinerja saham serta likuiditas.
Leave a reply
