BI: Masih Ada Ruang Penurunan Suku Bunga Acuan

0
479
Reporter: Petrus Dabu

Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) pada 17-18 Juni 2020 memutuskan untuk menurunkan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 bps menjadi 4,25%.

BI juga menurunkan suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi 3,50% dan suku bunga Lending Facility sebesar 25 bps menjadi 5,00%.

“Keputusan ini konsisten dengan upaya menjaga stabilitas perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi nasional di era Covid-19 ini,” ujar Gubernur BI, Perry Warjiyo saat konferensi pers virtual, Kamis (18/6).

Penurunan suku bunga acuan ini diperkirakan akan terus berlanjut ke depan karena rendahnya tekanan inflasi dan terjaganya stabilitas eksternal.

“Ke depan Bank Indonesia tetap melihat ruang penurunan suku bunga seiring dengan rendahnya tekanan inflasi, terjaganya stabilitas eksternal, termasuk rendahnya defisit neraca transaksi berjalan dan perlunya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lebih lanjut,” ujar Perry.

BI melihat ke depan, terdapat kecenderungan defisit transaksi berjalan akan lebih rendah, dan terdapat kemungkinan akan berada di sekitar 1,5% PDB pada 2020, jauh di bawah prakiraan semula 2,5%-3,0% PDB. Demikian pula defisit transaksi berjalan pada 2021 diprakirakan akan berada di bawah 2,5%-3,0% PDB.

Baca Juga :   Cadangan Devisa Indonesia di Akhir November 2024 Turun

Bank Indonesia memprakirakan proses pemulihan ekonomi mulai menguat pada triwulan III 2020 sejalan dengan relaksasi PSBB sejak pertengahan Juni 2020 serta stimulus kebijakan yang ditempuh. “Pertumbuhan ekonomi Indonesia diprakirakan menurun pada kisaran 0,9%-1,9% pada 2020 dan kembali meningkat pada kisaran 5,0%-6,0% pada 2021 didorong dampak perbaikan ekonomi global dan stimulus kebijakan Pemerintah dan Bank Indonesia,” ujar Perry.

BI, kata Perry juga terus menjaga stabilitas rupiah dan melanjutkan pelonggaran likuiditas atau disebut Quantitative Easing (QE).

“Bank Indonesia juga memutuskan untuk memberikan jasa giro kepada bank yang memenuhi kewajiban Giro Wajib Minimum (GMW) dalam rupiah baik secara harian dan rata-rata sebesar 1,5% per tahun dengan bagian yang diperhitungkan untuk mendapatkan jasa giro sebesar 3% dari DPK. Ketentuan ini efektif berlaku 1 Agustus 2020,” ujar Perry.

Perry manambahkan Bank Indonesia juga akan memperkuat bauran kebijakan serta bersinergi sangat erat dalam mengambil langkah-langkah kebijakan lanjutan yang diperlukan secara terkoordinasi dengan pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan atau KSSK untuk menjaga stabilitas makro ekonomi dan sistem keuangan serta mendorong lebih lanjut pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga :   Suku Bunga Acuan Naik 50 bps, BI Perkirakan Dampak ke Suku Bunga Perbankan Tak Terlalu Signifikan

“Dalam hal ini BI berkomitmen untuk pendanaan APBN melalui pembelian SBN dari pasar perdana sebagaimana telah disepakati dengan Menteri Keuangan maupun penyediaan dana likuiditas bagi perbankan untuk kelancaran program restrukturisasi kredit dan pembiayaan dalam mendukung program pemulihan ekonomi nasional,” ujar Perry.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics