Belum Berhasil Kembali Tembus Rp600 Juta, Harga Bitcoin Kembali dalam Tekanan

0
422

Setelah sempat menguat di awal pekan lalu, harga Bitcoin (BTC) tak cukup bertenaga untuk melajutkan kenaikan. Bahkan pada Senin (21/6) ini, harganya sudah kembali menyentuh di bawah Rp500 juta.

Harga aset digital nomor wahid ini mencapai level terendah pada pekan lalu di level Rp484,4 juta yang terjadi pada Minggu (20/6). Padahal, pada Selasa (15/6), harga Bitcoin sudah mencapai level Rp589,3 juta, level tertinggi selama pekan lalu. Selama periode 14-20 Juni, harga Bitcoin bergerak pada rentang terendah Rp484,4 juta hingga Rp589,3 juta, atau masih bergerak pada rentang area support Rp514 juta-Rp450 juta dan resistance Rp578 juta-Rp642 juta.

Pekan lalu, salah satu sentimen positif penggerak harga Bitcoin adalah pernyataan CEO Tesla, Elon Musk yang menyebutkan bahwa Tesla akan kembali menggunakan Bitcoin dalam transaksinya bila penggunaan energi baru dan terbarukan dalam kegiatan penambangan (mining) Bitcoin sudah mencapai sekitar 50%. The Cambridge Center for Alternative Finance, seperti dilansir Bloomberg, memperkirakan 39% penambangan dengan sistem proof-of-work sudah menggunakan energi baru dan terbarukan.

Baca Juga :   Sempat Sentuh Level Terendah di US$ 6.462,2, Harga BTC Kembali ke Atas US$ 7.000

Namun, kicauan Elon Musk ini tak cukup kuat untuk menggerakan harga Bitcoin menembus level resitance yang diperkirakan. Sebelumnya, pada 13 Mei lalu, Elon Musk mengumumkan bahwa Tesla menangguhnya penggunaan Bitcoin untuk transaksi jual beli mobil Tesla karena penggunaan energi fosil terutama batu bara pada penambangan Bitcoin.

Di sisi lain, pemerintah di negara-negara besar juga terus menggencet perdagangan kripto dan juga kegiatan mining. Pemerintah China, pada Mei lalu, melanjutkan kebijakan terdahulu di tahun 2017 dan 2019, melarang institusi keuangan untuk memfasilitasi transaksi kripto. Pengetatan transaksi kripto di China ditambah pelarangan aktivitas mining (pertambangan) menjadi sentimen negatif yang terus menekan harga kripto termasuk Bitcoin. Pemerintah Amerika Serikat juga pada Mei lalu mengumumkan transaksi kripto lebih dari US$10 ribu wajib dilaporkan ke otoritas pajak, Internal Revenue Service (IRS).

Di sisi lain, ada juga negara yang sangat wellcome terhadap kripto, bahkan diakui sebagai alat pembayaran yang sah, seperti El Salvador. Beberapa negara lain juga dikabarkan menyusul langkah El Salvador seperti Paraguay dan Panama.

Baca Juga :   Sepekan Harga BTC Cenderung Sideways, Bagaimana Prospek Pekan Depan?

Di Indonesia sendiri, Bitcoin dan kripto lainnya dilegalkan sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan di Bursa Berjangka. Pengwasan dan pengaturannya pun berada di bawah Kementerian Perdagangan yaitu melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Menteri Perdagangan Menteri Perdagangan M. Luthfi dalam sebuah diskusi virtual Kami (17/6) menyatakan bahwa kripto adalah bagian dari ekonomi digital.

Kebijakan dari berbagai negara, termasuk bank sentralnya, ke depan akan mempengaruhi harga Bitcoin. Dari sisi teknologinya sendiri, pada Sabtu (12/6) lalu, 90% penambang Bitcoin di seluruh dunia sudah menyetujui pembaruan (upgrade) pada sistem Bitcoin (BitcoinCore) melalui mekanisme soft fork. Upgrade yang disebut Taproot ini akan dimulai pada November 2021 nanti.

Berdasarkan harga pada Minggu (20/6), beberapa waktu ke depan harga Bitcoin diperkirakan akan bergerak pada rentang support Rp493 juta-Rp455 juta hingga resistance Rp531 juta-Rp569 juta. Secara teknikal, indikator MACD menunjukkan adanya sinyal deadcross pada grafik harian yang mengindikasikan kemungkinan terjadinya penurunan harga lebih lanjut.

 

 

Leave a reply

Iconomics