
Wanaartha Life: Kami Tidak Terkait Jiwasraya dan Tidak Gagal Bayar Dana Nasabah

Perusahaan asuransi WanaArtha Life/HalloIndo
Belakangan ini ramai disebut beberapa perusahaan sekuritas dan asuransi mengalami gagal bayar kepada nasabah karena rekening efeknya diblokir Kejaksaan Agung. Pemblokiran itu dilakukan lantaran perusahaan sekuritas dan asuransi itu diduga terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Salah satu perusahaan yang disebut mengalami gagal bayar adalah perusahaan asuransi Wanaartha Life. Namun, setelah dilakuka penelusuran Wanaartha Life tak pernah mengalami gagal bayar. Faktanya, perusahaan ini memang kesulitan mencairkan dana nasabah lantaran rekening efek mereka termasuk yang diblokir Kejaksaan Agung.
Informasi yang diperoleh wartawan The Iconomics menyebutkan, kesehatan keuangan Wanaartha Life sangat terjaga. Karena itu, perusahaan dipastikan bisa mebayar semua kewajibannya baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Kesehatan keuangan perusahaan ini juga tampak dari Risk Based Capital-nya (RBC) hampir mencapai 240%. Angka ini hampir 2 kali lipat dari ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menetapkan RBC minimal 120%. Selama 45 tahun beroperasi, Wanaartha Life mengaku telah membayarkan total klaim senilai Rp 37 triliun.
Pernyataan Wanaartha Life ini juga sekaligus menjadi hak jawab untuk berbagai media massa yang menyebutkan perusahaan asuransi ini mengalami gagal bayar. Faktanya, perusahaan ini hanya meminta penundaan pembayaran kepada nasabahnya karena rekening efek mereka diblokir Kejaksaan Agung.
“Jadi tidak benar kami gagal bayar. Kami kesuliran mencairkan dana nasabah karena dana perusahaan umumnya ditaruh di rekening efek termasuk yang bersifat deposito,” kata pernyataan resmi Wanaartha Life ketika dihubungi pada Jumat (14/2).
Perihal kasus Jiwasraya, pernyataan ini memastikan Wanaartha Life sama sekali tidak terkait dengan kasus Jiwasraya. Karena itu, Wanaartha Life merasa heran mengapa rekening efek mereka diblokir oleh Kejaksaan Agung. Dan satu hal yang dipastikan Wanaartha Life bahwa surat resmi pemblokiran rekening efek itu sampai saat ini belum pernah sampai kepada manajemen mereka.
Berkaitan dengan pernyataan Wanaartha Life itu, secara terpisah, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) membenarkannya. Umumnya dana asuransi jiwa, kata Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu, ditaruh di rekening efek. Catatan AAJI total aset industry asuransi jiwa mencapai Rp 600 triliun.
“Dari jumlah itu, Rp 400 triliun berada di instrument investasi termasuk rekening efek,” tutur Togar di Jakarta.
Sebelumnya, beredar surat dari Wanartha kepada para pemegang polis yang mengakui “Telah timbul kejadian di luar kendali kami (Wanaartha Life) yang menyebabkan keterlambatan dalam pemenuhan kewajiban klaim asuransi yang telah jatuh tempo.”
Isi surat itu menyebutkan penundaan bayar ini berawal ketika Kejaksaan Agung memblokir rekening efek milik Wanaartha Life. Manajemen Wanaartha melakukan klarifikasi kepada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas pemblokiran rekening saham tersebut.
Leave a reply
