
Realisasi Relaksasi Kredit BRI untuk UMKM karena Covid-19 Capai 14,9 T

Ilustrasi/MI
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memberikan restrukturisasi pinjaman bagi 134 ribu pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang terdampak wabah virus corona (Covid-19) di Indonesia. Restrukturisasi ini telah dilakukan sejak 16 Maret hingga 31 Maret dengan nilai plafon pinjaman mencapai Rp 14,9 triliun.
“Skema restrukturisasi yang diberikan BRI untuk tiap-tiap debitur berbeda, disesuaikan dengan kondisi yang dihadapi, dengan catatan usahanya masih memiliki prospek yang baik dan secara personal debitur memiliki itikad baik atau kooperatif ,” kata Corporate Secretary Bank BRI Imam Sukriyanto dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (13/4).
Proses restrukturisasi kredit, lanjut Imam, dilakukan tetap memegang prinsip kehati-hatian dengan melakukan penilaian seberapa besar dampak Covid-19 ini terhadap usaha nasabah.
“Implementasi relaksasi ini merupakan wujud komitmen BRI yang mendukung pemerintah dalam upaya melindungi dan menyelamatkan para pelaku UMKM di Indonesia akibat imbas dari penyebaran Covid-19,” kata Imam.
Imam menambahkan, Bank BRI juga memiliki berbagai program lain untuk tetap mendukung pertumbuhan para pelaku UMKM di tengah wabah virus corona. Program tersebut berupa pendampingan dan konsultasi bisnis oleh lebih dari 38 ribu relationship manager, membantu menjual produk UMKM melalui Indonesia mal, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan virtual dan juga melalui penyaluran berbagai jenis program CSR BRI.
Sebagai informasi, pemberian relaksasi restrukturisasi pinjaman atau kredit Bank BRI kepada para pelaku UMKM yang terdampak baik secara langsung maupun tidak langsung merupakan bentuk implementasi dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran Covid-19.
Leave a reply
