
OJK Potong Gaji Anggota Dewan Komisioner dan Pejabat OJK untuk Tangani Covid-19

Jajaran angora Dewan komisioner OJK/The Iconomics
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memotong gaji bulanan pegawai dari April hingga Desember 2020 untuk membantu masyarakat terdampak Covid-19. Selain gaji, OJK menyerahkan tunjangan hari raya (THR) untuk tujuan yang sama dengan pemotongan gaji.
“Pegawai Otoritas Jasa Keuangan di seluruh Indonesia yang tergabung dalam Ikatan Pegawai OJK (IPOJK) menyelenggarakan ‘Program OJK Peduli Covid-19’dengan kesediaan dan kesepakatan menyalurkan bantuan sosial melalui pemotongan gajibulanan selama 9 bulan dimulai April hingga Desember 2020 dan Tunjangan Hari Raya (THR),” kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo dalam siaran pers tertulis.
Program pemotongan gaji ini diikuti seluruh anggota dewan komisioner dan pejabat OJK, sementara potongan bersifat opsional untuk pegawai yang level jabatannya non eselon (jabatan staf ke bawah).
Dana yang terkumpul dari pemotongan gaji dan THR rencananya akan disalurkan antara lain melalui Palang Merah Indonesia dan Gugus Tugas Nasional BNPB yang diharapkan dapat meringankan beban berbagai golongan masyarakat termasuk paramedis yang terdampakpandemi Covid-19.
Selain “Program OJK Peduli Covid-19” tersebut, OJK juga telah mengumpulkan donasi pegawai yang dilakukan secara sukarela sejak Maret 2020yang telah mencapai Rp740.515.711. Donasi tersebut telah disalurkan kepada masyarakat yang terdampak dalam bentuk vitamin, alat pelindung diri bagi paramedis dan sembako bagi masyarakat yang membutuhkan.
Leave a reply
