Mobil yang Jadi Korban Longsor KM 64 Tol Bocimi Bisa Klaim Asuransi? Simak Penjelasan Asuransi Astra Ini

0
85
Reporter: Rommy Yudhistira

Bencana tanah longsor yang terjadi di Jalan Tol Ciawi Sukabumi (Bocimi) KM 64+600 A, mengakibatkan 3 kendaraan menjadi korban kecelakaan. Dari contoh kasus tersebut, apakah mereka dapat mengklaim asuransi karena kejadian itu?

Soal ini, Head Communication and Customer Service Management Asuransi Astra Laurentius Iwan Pranoto mengatakan, secara umum Asuransi Astra melalui produk asuransi mobil Garda Oto menjamin polis standar yang terdapat dalam peraturan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) revisi dispute 2021.

Dalam PSAKBI Pasal 1, kata Iwan, pertanggungan asuransi yang diberikan hanya menjamin kerugian atau kerusakan terhadap kendaraan bermotor atau kepentingan yang dipertanggungkan secara langsung yang disebabkan dari berbagai peristiwa seperti, tabrakan, perbuatan jahat, pencurian, dan kebakaran.

Masih dalam peraturan itu, kata Iwan, kerugian dan kerusakan yang disebabkan oleh peristiwa yang ada dalam ayat (1), yang mencakup kendaraan bermotor di atas kapal untuk penyeberangan yang berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal perhubungan Darat. Dalam hal ini, termasuk kerugian dan/atau kerusakan yang diakibatkan kapal mengalami kecelakaan.

Baca Juga :   OJK Bentuk Task Force Keuangan Berkelanjutan, Inilah 4 Langkah Strategisnya

“Acuan bisa klaim atau tidak ada di PSAKBI, dan ini berlaku untuk seluruh Indonesia,” kata Iwan kepada The Iconomics Sabtu (6/4).

Lalu, bagaimana dengan kasus yang terjadi di Tol Bocimi? Untuk mengetahui lebih jauh kejadiannya, kata Iwan, perlu diketahui secara pasti apakah kejadian longsor yang terjadi akibat bencana alam atau tidak.

Jika kecelakaan karena bencana alam, menurut Iwan, maka kendaraan yang menjadi korban harus memiliki perluasan jaminan terhadap bencana alam, sehingga bisa mengklaim asuransinya.

Jika merujuk pada PSAKBI, kata Iwan, terdapat pengecualian jaminan risiko yang ditanggung pihak asuransi. Dalam Pasal 3 ayat (3) disebutkan, pertanggungan tidak menjamin kerugian, kerusakan, dan biaya atas kendaraan bermotor atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor, atau gejala geologi atau meteorologi lainnya.

Berdasarkan itu, kata Iwan, Garda Oto menawarkan perluasan jaminan asuransi untuk memberikan perlindungan kendaraan yang lebih optimal. Perluasan jaminan juga memberikan kepastian terhadap tertanggung yang ingin mengklaim asuransi, apabila mengalami kejadian serupa di Tol Bocimi.

Baca Juga :   Kinerja Kuartal III-2024, United Tractors Catat Laba Bersih Rp15,6 Triliun

“Termasuk dikecualikan (tidak di-cover), sehingga harus mempunyai perluasan jaminan,” ujar Iwan.

Sebelumnya, manajemen PT Trans Jabar Tol (TJT) dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan, kejadian tersebut terjadi pada pukul 20.00 WIB di KM 64+600 A. Akibat peristiwa tersebut terdapat 3 kendaraan yang mengalami kecelakaan, dengan 2 orang korban luka ringan yang sudah dirujuk ke rumah sakit terdekat.

Manajemen TJT melanjutkan, tidak ada korban jiwa atas kejadian tersebut. “Kedua korban tersebut telah dirujuk ke RSUD Sekarwangi, Sukabumi. Terdapat 3 kendaraan yang terlibat pada kejadian tersebut, yaitu 2 mobil MPV dan 1 truk,” tulis manajemen TJT.

Manajemen TJT menambahkan, pihaknya pun telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengevakuasi dan mengatur lalu lintas di sekitar lokasi.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics