
MIND ID Integrasikan Data Pajak dengan DJP

Gedung Direktorat Jenderal Pajak/Tirto
Holding Industri Pertambangan (HIP) BUMN Mining Industry Indonesia (MIND ID) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Direktorak Jenderal Pajak soal integrasi data perpajakan. Kerja sama ini meliputi 5 BUMN yang berada di bawah MIND ID yaitu PT Antam Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT Freeport Indonesia, PT Inalum (Persero), dan PT Timah Tbk.
Kerja sama ini merupakan kelanjutan dari program bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN untuk meningkatkan tata kelola perusahaan BUMN khususnya dalam hal transparansi perpajakan. Dengan demikian, diharapkan bisa meningkatkan efektivitas dan efisiensi administrasi perpajakan.
Direktur Utama MIND ID Orias Petrus Moedak mengatakan, perusahaan induk serta setiap anak perusahaan dari HIP BUMN berkomitmen mengintegrasikan data perpajakan dan memenuhi semua kewajibannya kepada negara. Dan implementasi integrasi data pajak telah berlangsung sejak Augustus 2020.
“Ini membantu kami untuk pengurusan perpajakan dan bisa dipastikan bahwa kami bisa melakukan integrasi pajak ini dengan baik sehingga tidak ada kesulitan basic, masalah dokumen keselip dan sebagainya dan denda-denda karena kesalahan administrasi yang tidak perlu itu bisa dikurangi,” kata Orias saat memberi sambutan dalam penandatanganan MoU secara daring, Jumat (4/9).
Kerja sama ini, kata Orias, berlandaskan pada pemanfaatan teknologi dalam proses perpajakan yang menjadi semakin mudah, efisien, dan efektif. Juga memungkinkan di masa depan pelaporan pajak dapat dilakukan secara otomatis dan melalui digital sehingga semua proses transaksi dalam perusahaan dengan vendor atau mitra usaha, sudah terbuka secara transparan dan dipajak secara otomatis.
Sementara itu, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan, proses integrasi data perpajakan dengan BUMN merupakan bagian penting dari aktivitas pengawasan perpajakan. Tidak hanya terhadap BUMN, juga kepada perusahaan mitra atau vendor yang sedang menjadi lawan transaksi.
Kerja sama terkait pengumpulan data, kata Suryo, sangat dibutuhkan karena Dirjen Pajak tidak bisa berdiri sendirian, apalagi ketika model sistem perpajakan saat ini masih bersifat self-assesment. Dengan adanya program integrasi data secara digital, data tersebut dapat dimanfaatkan untuk mengawasi perpajakan yang lebih cepat, prudent dan efisien.
“Tanpa data dari pihak lain kami tidak akan bisa menguji apakah SPT yang disampaikan ujungnya adalah benar atau sebaliknya. Ini kenapa kami insist melakukan program integrasi ini karena datanya digital, tidak perlu melakukan intervensi data bersangkutan. Namun kami dapat memanfaatkan data itu dengan lebih cepat, prudent dan memberikan hasil,” katanya.
Sebagai informasi, proses integrasi data perpajakan dengan wajib pajak BUMN akan melingkupi beberapa aspek yaitu pembangunan host-to-host e-faktur, host-to-host e-bukti potong (e-bupot) termasuk di luar unifikasi, validasi dan pendaftaran NPWP, e-billing, e-filing, program general leisure tax mapping, compliance arrangement, dan program performa surat pemberitahuan.
1 comment
Leave a reply

[…] ini secara resmi ditandai dengan penandatanganan MOU antara MIND.ID dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 4 September 2020 […]