
Industri Perbankan Siap Jalankan Kebijakan Relaksasi Kartu Kredit Mulai Besok

Ilustrasi/Istimewa
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk siap memberlakukan relaksasi penurunan suku bunga, pembayaran minimal dan denda keterlambatan sebagaimana yang ditentukan Bank Indonesia beberapa waktu lalu. Kebijakan ini akan mulai berlaku sejak 1 Mei 2020.
Corporate Secretary Bank Mandiri Rully Setiawan mengatakan, pihaknya sudah mulai mensosialisasikan kebijakan tersebut kepada nasabah pemegang kartu kredit Mandiri sejak 23 April lalu. “Selain lewat email, kami juga akan menginformasikan kepada nasabah melalui lembar tagihan bulanan yang dicetak per tanggal 1 Mei 2020,” kata Rully saat dihubungi, Jakarta, Kamis (30/4).
Adapun relaksasi seperti yang ditentukan BI berupa penurunan suku bunga pembelanjaan dan penarikan tunai maksimum dari 2,25% menjadi 2%. Kemudian penurunan batas minimum pembayaran dari 10% dari total tagihan atau minimal Rp 50 ribu menjadi 5% dari total tagihan atau minimal Rp 50 ribu.
Selain itu, penurunan denda keterlambatan pembayaran dari 3% dari total tagihan dengan denda maksimal senilai Rp 150 ribu menjadi 1% dari total tagihan dengan dengan maksimal senilai Rp 100 ribu. Adapun khusus untuk penurunan batas minimum pembayaran dan denda keterlambatan pembayaran akan berlaku dari Mei 1 2020 hingga 31 Desember 2020.
Seperti Bank Mandiri, Bank CIMB Niaga juga telah mengeluarkan kebijakan untuk menjalankan regulasi yang ditetapkan BI terhadap suku bunga dan pembayaran minimal. “Kami sedang dalam proses menginformasikan kepada nasabah. Sehingga mulai Mei otomatis bunga dan minimum payments turun sesuai regulasi baru,” kata Direktur Konsumer Bank CIMB Niaga Lani Darmawan.
Sementara itu, Executive Vice President Secretariat dan Corporate Communication BCA Hera F Haryn mengatakan, di tengah situasi pandemi Covid-19, BCA berkomitmen untuk senantiasa mendukung kebijakan pemerintah dan regulator. Pun demikian dalam hal penyesuaian suku bunga kartu kredit, denda dan ketentuan pembayaran minimum guna membantu masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19 serta pemulihan ekonomi nasional.
BCA, kata Hera, akan terus berkoordinasi dengan regulator terkait detail kebijakan tersebut. “Di sisi lain, BCA akan senantiasa menyelaraskan kebijakan produk dan layanan sesuai kondisi terkini dan dinamika kebutuhan nasabah khususnya dalam perkembangan situasi pandemi Covid-19,” kata Hera.
Leave a reply
