
IAPI: Laporan Keuangan Jiwasraya 2017 Direkayasa

Gedung PT Asuransi Jiwasraya (Persero)/merdeka.com
Kendati mengakui terjadi tindakan rekayasa pada laporan keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2017, Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) membantah terlibat dalam hal itu. Soalnya, laporan keuangan Jiwasraya pada tahun itu diaudit oleh Pricewaterhouse Coopers (PwC).
Ketua Umum IAPI Tarkosunaryo mengatakan, hasil audit PwC kala itu menemukan Jiwasraya seharusnya melakukan pencadangan teknis senilai Rp 7,7 triliun. Sementara jajaran direksi Jiwasraya mengumumkan hasil laba senilai Rp 360 miliar sehingga hasil audit ini dicap opini tidak wajar (adverse opinion).
“Tapi, tidak dijelaskan lebih lanjut apa yang menyebabkan hal itu terjadi. Kami menyayangkan laporan keuangan 2017 tidak dipublikasikan secara lengkap sehingga tidak transparan,” kata Tarko di Kantor IAPI, Jakarta beberapa waktu lalu.
Tarko menuturkan, sesuai dengan perannya, KAP telah menyarankan manajemen perusahaan untuk mengkoreksi laporan keuangan dengan memasukkan pencadangan senilai Rp 7,7 triliun pada neraca keuangan sehingga laporan menunjukkan bahwa perusahaan sebenarnya merugi, bukan mencetak laba.
Saran tersebut tampaknya tidak diikuti jajaran direksi Jiwasraya yang bertanggung jawab atas pembukuan dan publikasi hasil laporan keuangan kepada otoritas dan masyarakat. “Jadi ada rekayasa, tapi kalau dikatakan auditor ikut dalam rekayasa, saya tidak setuju. Auditor sudah bekerja sesuai yang dikerjakan,” kata Tarko.
Adapun pekerjaan auditor, kata Tarko, meliputi pengecekan serta verifikasi terhadap laporan keuangan yang disajikan direksi perusahaan. Di luar hal tersebut, pertanggungjawaban, termasuk kebijakan perusahaan atas laporan keuangan berada di jajaran direksi Jiwasraya.
Seperti diketahui, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mengalami permasalahan gagal bayar polis asuransi akibat dugaan korupsi dan kesalahan penempatan investasi. Per September 2019, Jiwasraya mencatat kerugian sebesar Rp 13,7 triliun dan per November 2019 mengalami ekuitas negatif sebesar Rp 27,2 triliun.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 5 tersangka. Mereka adalah Benny Tjokrosaputro (Dirut dan Komisaris PT Hanson International, Tbk); Preskom PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat; mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo; mantan Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim; dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan.
Leave a reply
