Hutama Karya dan BTN Dinyatakan Patuh dengan Persaingan Usaha Oleh KPPU

0
60

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan Penetapan Kepatuhan Persaingan Usaha bagi PT Hutama Karya (Persero) dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk pada 13 Desember 2024.

Penetapan ini merupakan bentuk persetujuan KPPU atas Program Kepatuhan Persaingan Usaha yang diajukan oleh kedua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut. Persetujuan ini berlaku selama 5 tahun sejak hari ini.

“Sebagai bagian dari BUMN, Hutama Karya dan BTN diharapkan dapat menjadi pionir dalam menerapkan prinsip persaingan usaha yang sehat, sambil terus berperan penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur dan sektor perbankan di Indonesia. Sejalan dengan pernyataan Menteri BUMN, Rabu kemarin, kami mendorong agar semua BUMN mengikuti Program Kepatuhan sebagai bentuk pencegahan pelanggaran Undang-Undang persaingan usaha,” kata Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa dalam keterangan resminya.

Hutama Karya mendaftarkan Program Kepatuhan Persaingan Usaha pada tanggal 27 Desember 2022. Adapun BTN mendaftarkan Program Kepatuhan Persaingan Usaha pada tanggal 14 Maret 2024.

Dalam sidang kepatuhan atas Hutama Karya yang dipimpin oleh Ketua Sidang M. Fanshurullah Asa dan sidang kepatuhan BTN yang dipimpin oleh Ketua Sidang Mohammad Reza disebut kedua BUMN tersebut dinilai telah melaksanakan berbagai tahapan pelaksanaan Program Kepatuhan Persaingan Usaha. Antara lain dalam penyusunan program perusahaan telah menyusun Kode Etik perusahaan yang disesuaikan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat, penyusunan panduan kepatuhan persaingan usaha, pelaksanaan sosialisasi, penyuluhan, dan pelatihan, serta penyusunan Laporan Pelaksanaan Penyusunan Program Kepatuhan (LP3K).

Leave a reply

Iconomics