
Cegah Perlambatan Ekonomi, Jepang Naikkan PPN Barang dan Jasa

Jepang naikkan PPN barang dan jasa/AP
Tanda-tanda perlambatan ekonomi di Jepang sudah mulai terasa. Untuk mencegah itu, pemerintah Jepang menaikkan pajak pertambahan nilai secara secara nasional menjadi 10% dari sebelumnya 8%. Kebijakan yang lama ditunda ini diberlakukan di bawah bayang-bayang perlambatan perekonomian di negeri itu.
Pejabat pemerintah Jepang menyebutkan, akan banyak langkah yang akan diambil untuk meminimalisasi kenaikan pajak pertambahan nilai itu. Kenaikan pajak pertambahan nilai di Jepang terus mengalami kenaikan. Sebelumnya kenaikan pajak pertambahan nilai 2 poin menjadi 5% pada 1997 dan 8% pada 2014 membawa resesi di Jepang.
Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe mengatakan, penundaan kenaikan pajak pertambahan nilai ini telah dilakukan sebanyak 2 kali. Untuk kali ini sudah tidak dihindari karena meningkatnya beban subsidi untuk usia lanjut serta meningkatnya utang nasional bersamaan dengan pertambahan populasi.
Beberapa kali Jepang mengalami defisit fiskal sehingga menjadikan utang kebih dari 2 kali dari APBN Jepang. Abe karena itu berjanji untuk untuk kembali menyeimbangkan APBN Jepang pada 2025. Tentu saja untuk mencapai itu perlu mempertahankan pertumbuhan yang positif.
Kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai itu bersamaan dengan pengumuman data sentimen bisnis di antara produsen besar berada pada posisi terburuk sejak 2013. Prospek perekonomian Jepang berdasarkan survei Bank of Japan akan tetap memburuk.
Yang paling terkena dampak dari ini adalah produsen bahan dasar dan itu tergambarkan dari pergerakan pasar komoditas baru-baru ini. Juga produsen mesin yang terdampak sebagai akibat perang dagang antara Amerika Serikat (AS) dan Tiongkok.
Data yang lain juga menunjukkan hasil industri menurun pada Agustus 2019. Sedangkan angka pengangguran berada di level 2,2%, terendah selama dua dekade terakhir. Ekspor melambat dan kenaikan harga minyak diperkirakan akan menyeret pertumbuhan lebih rendah dalai beberapa bulan mendatang.
Kenaikan pajak pertambahan nilai meliputi sebagian besar barang dan jasa seperti pakaian, elektronik hingga transportasi dan biaya kesehatan. Dari situasi itu, pemerintah berupaya mensiasatinya dengan memberi insentif keringanan pajak pembelian rumah dan mobil.
Leave a reply
