Calon Penumpang Kembali Bisa Gunakan Lion Group, Ini Syaratnya

0
724
Reporter: Yehezkiel Sitinjak

Armada Thai Lion Air-SurabayaPagi

Lion Group kembali beroperasi dan melayani penerbangan domestik sejak 10 Juni 2020. Keputusan kembali beroperasi ini setelah perusahaan menilai penumpang semakin memahami dan memenuhi syarat-syarat untuk dapat melakukan perjalanan melalui pesawat udara selama pandemi Covid-19.

Corporate Communications Strategic of Lion Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan, telah diterbitkan dan diedarkan Surat Edaran No. 7 Tahun 2020 tentang Kriteria Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19. Surat edaran ini mengatur kembali syarat yang harus dipenuhi calon penumpang yang bepergian menggunakan pesawat udara. Dan lebih sederhana syarat-syaratnya.

“Berdasarkan surat edaran tersebut, calon penumpang hanya membutuhkan bukti tes kesehatan seperti PCR atau rapid test dan atau surat keterangan kesehatan,” kata Danang dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (10/6).

Danang mengatakan, calon penumpang Lion Group yang akan bepergian mulai 10 Juni 2020 harus memperhatikan beberapa hal sebelum memesan tiket penerbangan. Semisal, tes kesehatan yang digunakan rapid test, maka masa berlaku adalah 3 hari, atau jika tes kesehatan yang digunakan reverse transcription – polymerase hain reaction (RT-PCR), maka masa berlakunya 7 hari.

Baca Juga :   KCIC Catat Peningkatan Penumpang Whoosh di Musim Liburan Waisak

Namun, apabila kedua metode tes tersebut tidak tersedia di daerah asal, maka calon penumpang harus mendapatkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza dari dokter rumah sakit/ Puskesmas. “Untuk itu calon penumpang Lion Group harus mencermati masa berlaku dari dokumen kesehatan yang digunakan,” tambah Danang.

Lion Group juga mewajibkan dan meminta bagi calon penumpang agar mematuhi ketentuan penerbangan seperti:

  1. Tiba lebih awal di terminal keberangkatan yakni empat jam sebelum keberangkatan. Penerbangan Lion Air Group domestik tetap di Terminal 2E dan internasional di Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Untuk bandar udara lainnya yang beroperasi tetap di terminal yang sama.
  2. Menunjukkan kartu identitas diri yang sah (KTP atau tanda pengenal lainnya),
  3. Mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat dan saat kedatangan serta keluar dari bandar udara,
  4. Mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan cairan pembunuh kuman (hand sanitizer),
  5. Mengikuti aturan jarak aman (physical distancing) selama di terminal bandar udara,
  6. Menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat,
  7. Mengikuti petunjuk awak pesawat.
Baca Juga :   Blue Bird Sebut Komunikasi Faktor Penting di Masa Krisis

“Pelaksanaan penerbangan Lion Group tetap menjalankan protokol kesehatan, dengan harapan agar setiap operasional memenuhi unsur-unsur keselamatan, keamanan dan dalam upaya tidak menyebabkan penyebaran Covid-19,” katanya.

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics