Berikan Nilai Tambah untuk Nasabah, BCA Syariah Bedah Penerapan Regulasi PPh 21 Baru

0
110

PT Bank BCA Syariah (BCA Syariah) memberikan edukasi keuangan kepada para nasabah. Kali ini, BCA Syariah melakukan edukasi mengenai penerapan tarif baru pajak karyawan berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 dihadiri lebih dari 177 peserta.

Dalam kegiatan ini turut disosialisasikan petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan orang pribadi sehingga nasabah pemilik usaha lebih mudah dalam melakukan penghitungan atas pemotongan PPh Pasal 21 sesuai dengan ketentuan yang baru.

“Sosialisasi penerapan ketentuan pajak ini merupakan bentuk kegiatan edukasi BCA Syariah dalam rangka meningkatkan literasi keuangan kepada nasabah. Kegiatan ini juga menjadi ruang bagi nasabah untuk berdiskusi dengan ahlinya. Harapan kami pengetahuan nasabah terhadap tata kelola pajak dapat meningkat dan memberikan manfaat bagi keberlanjutan bisnisnya sehingga pada akhirnya berkontribusi positif pada pertumbuhan ekonomi,” kata Direktur BCA Syariah Pranata dalam keterangan resminya.

Tujuan dari penerapan peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 ini adalah memberikan kemudahan bagi pemberi kerja dalam melakukan perhitungan atas pemotongan pajak. Selain itu, peraturan baru ini juga memudahkan pegawai untuk melakukan pengecekan atas pemotongan pajak yang telah dilakukan. Dengan demikian, hal ini dapat mewujudkan sistem administrasi pajak yang efektif, efisien dan akuntabel yang dapat mendorong terciptanya kepatuhan sukarela.

Baca Juga :   Survei OJK 2019: Tiga Tahun Terakhir Literasi Keuangan Naik 8,33%

“Kami berharap edukasi ini dapat meningkatkan penerimaan pajak negara. Seperti yang kita ketahui manfaat pajak yang dibayarkan bukan hanya digunakan untuk kepentingan negara saja melainkan juga untuk kepentingan umum seperti pembangunan infrastruktur, sarana kesehatan dan belanja negara di segala bidang,” kata Pranata.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics