Bank Swasta Sambut Positif Kebijakan Relaksasi Kartu Kredit dari BI

0
313
Reporter: Yehezkiel Sitinjak

Kebijakan relaksasi kartu kredit Bank Indonesia (BI karena wabah virus corona mendapat sambutan positif dari berbagai bank swasta di Indonesia. Seperti PT Bank Central Asia Tbk atau dikenal dengan BCA, misalnya, berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah dan regulator sebagai respons atas dampak wabah Covid-19.

Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F Haryn mengatakan, pihaknya senantiasa menyelaraskan kebijakan produk dan layanan sesuai kondisi terkini dan dinamika kebutuhan nasabah khususnya karena pandemi Covid-19. BCA berharap kebijakan relaksasi kartu kredit itu bisa berjalan dengan baik.

“Hingga saat ini, kami terus berkoordinasi dengan regulator terkait detail kebijakan tersebut,” kata Hera saat dihubungi di Jakarta, Senin (20/4).

Seperti BCA, Head of Cards and Loans Citibank Indonesia Herman Soesetyo mengatakan, pihaknya siap mendukung kebijakan dan arahan yang dikeluarkan BI soal relaksasi pelonggaran kartu kredit.

“Kami merespon kebijakan ini dengan cara akan juga mengimplementasikannya di lini bisnis credit cards yang kami miliki, yang merupakan salah satu dari pilar bisnis Citibank Indonesia di Consumer Banking,” kata Herman secara terpisah.

Baca Juga :   2021 Jadi Tahun Penting untuk Pelaksanaan Standar Open API Pembayaran

Herman menambahkan, perusahaan telah mengeluarkan pengumuman di situs resmi mereka agar nasabah Citibank Indonesia yang terdampak Covid-19 dapat menghubungi Citibank melalui berbagai media komunikasi yang disediakan perusahaan. Itu untuk membahas situasi nasabah serta mencari solusi terbaik secara bersama.

Herman mengakui sudah ada nasabah yang mengontaknya perihal relaksasi kartu kredit ini. Soal jumlah, Herman tak menyebutkannya. “Yang dapat kami lakukan adalah kami membahas situasi nasabah serta dari pembahasan tersebut secara bersama-sama mencari solusi terbaik apa yang dapat kami tawarkan kepada nasabah untuk dapat dipertimbangkan,” kata Herman.

Sementara itu, Director of Retail Banking PermataBank Djumariah Tenteram mengatakan, relaksasi kartu kredit itu diharapkan bisa menjadi stimulus bagi nasabah untuk meningkatkan transaksi kebutuhan sehari-hari, serta memberikan kelonggaran ke nasabah dalam kewajiban pembayaran untuk mengurangi risiko gagal bayar di bisnis kartu kredit.

“PermataBank telah memiliki mekanisme serta ketentuan dalam menganalisa nasabah yang terdampak atas pandemik untuk bisa memberikan skema kelonggaran secara tepat kepada nasabah yang benar-benar terdampak. Dengan adanya kelonggaran yang telah diumumkan oleh Bank Indonesia, kami berharap nasabah merasa terbantu,” kata Djumariah.

Baca Juga :   Deputi Gubernur BI: Penjaminan Diperlukan untuk Penyaluran Kredit Perbankan

Untuk mendukung kebijakan tersebut, kata Djumariah, PermataBank telah memulai melakukan analisis awal dampak terhadap perubahan sistem dan infrastruktur untuk dapat mengimplementasikan poin-poin dalam ketentuan BI sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan.

Sebelumnya, BI mengumumkan kebijakan relaksasi kartu kredit meliputi penyesuaian suku bunga kartu kredit, denda dan ketentuan pembayaran minimum. Kebijakan tersebut diharapkan bisa membantu nasabah yang terdampak wabah Covid-19.

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics