
Bank Mandiri Terapkan Penyesuaian Proses Kredit untuk UMKM

Ilustrasi gedung Bank Mandiri/Kompas.com
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menerapkan penyesuaian terkait kebijakan dan proses kredit bagi segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Itu sebagai upaya menjaga keberlangsungan usaha para pelaku UMKM ketika kondisi perekonomian lesu akibat wabah virus corona.
Corporate Secretary Bank Mandiri Rully Setiawan mengatakan, penyesuaian tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian bank dan berlaku hingga 6 bulan ke depan atau hingga pemerintah menetapkan kondisi sudah normal. Bank Mandiri memiliki portofolio kredit segmen UMKM sebesar Rp 103 triliun pada Februari 2020 atau tumbuh 10,9% dari periode yang sama tahun lalu.
“Kami menyadari saat ini kondisi pelaku UMKM sedang dalam tekanan karena terdampak penyebaran virus Covid-19. Untuk itu, kami memberikan relaksasi melalui kemudahan proses pemberian kredit, baik baru maupun tambahan atas fasilitas kredit yang dimiliki, dengan menggunakan layanan elektronik banking,” kata Rully dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (20/3).
Pelaku UMKM yang mengajukan penambahan fasilitas kredit hingga 20%, kata Rully, tidak diperlukan tambahan agunan. Kebijakan ini diberikan terutama untuk segmen mikro. Bank Mandiri juga memudahkan proses perpanjangan masa berlaku fasilitas kredit selama 6 bulan dengan memberikan keringanan biaya provisi dan administrasi.
Kemudian, Bank Mandiri juga akan menyiapkan relaksasi proses restrukturisasi kredit seiring dengan rencana OJK yang akan mengeluarkan kebijakan stimulus perekonomian. Adapun relaksasi yang tengah disiapkan Bank Mandiri antara lain melakukan restrukturisasi lebih awal kepada debitur yang membutuhkan dan proses restrukturisasi yang lebih mudah serta penundaan pembayaran pokok maupun bunga.
“Khusus untuk relaksasi restrukturisasi, saat ini kami masih menunggu kebijakan yang akan dikeluarkan OJK mengenai stimulus perekonomian,” kata Rully.
Leave a reply
