Aksi Nasabah Minta PN Jakpus Buka Blokir Rekening WanaArtha

2
190

Nasabah yang tergabung dalam Perkumpulan Pemegang Polis WanaArtha (P3W) memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk membuka blokir rekening efek WanaArtha yang dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Pasalnya, rekening efek WanaArtha yang disita Kejaksaan Agung di dalamnya ada uang nasabah. Dan uang tersebut merupakan hasil kerja nasabah, bukan hasil korupsi.

“Kami juga mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo agar melindungi hak-hak nasabah,” kata Humas P3W Freddy Handoyo saat dihubungi di Jakarta, Jumat (7/8).

Freddy mengatakan, nasabah WanaArtha pada umumnya merupakan warga negara yang taat membayar pajak. Dan pendapatan para nasabah ini semuanya hasil kerja keras.

“Mohon Pak Presiden Jokowi lindungi hak-hak nasabah,” kata Freddy.

Kejaksaaan Agung sebelumnya menyita rekening WanaArtha karena diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Kejaksaan mencatat WanaArtha 2 kali melakukan transaksi penjualan saham MYRX kepada Jiwasraya sebagai pembeli. Transaksi itu dilakukan pada 15 Desember 2016 dan 26 April 2017. Tiap-tiap transaksi sekitar Rp 175 juta dan Rp 69 juta.

Baca Juga :   Besok KPU Daftarkan Memori Banding atas Putusan PN Jakpus soal Pemilu

Itu sebabnya, sejak Februari lalu rekening efek milik WanaArtha diblokir. Nasabahnya pun gelisah karena tidak bisa mencairkan polis yang jatuh tempo.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

2 comments

Leave a reply

Iconomics