
Yayasan Harapan Kita Tak Lagi Kelola TMII, Mensesneg Sudah Bentuk Tim Transisi

Menteri Sekretaris Negara Pratikno/Dok. Setneg
Kemensetneg menyatakan karyawan tetap yang selama ini bekerja di TMII, diharapkan terus bekerja seperti biasa selama masa transisi dan memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya sebagaimana selama ini, dan nantinya dapat dipekerjakan sebagai karyawan pada pengelola baru TMII.
Dalam masa transisi, Yayasan Harapan Kita berkewajiban menyerahkan laporan pelaksanaan dan hasil pengelolaan, serta serah terima penguasaan dan pengelolaan TMII paling lambat 3 bulan setelah diterbitkannya Perpres Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII.
Mensesneg telah membentuk Tim Transisi yang bertugas mempersiapkan dan mengawal pelaksanaan serah terima sebagaimana dimaksud, serta pengelolaan TMII sampai terbentuknya pengelola baru.
Halaman BerikutnyaLeave a reply
