Yang Boleh dan Tidak Boleh Saat PSBB di 7 Provinsi

0
631

Pemerintah mengatur mobilitas masyarakat dengan membatasi sejumlah ruang sosial-ekonominya. Pemerintah telah resmi menetapkan pengetatan pembatasan sosial di pulau Jawa dan Bali mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penerapan pengetatan pembatasan itu meliputi membatasi tempat kerja dengan work from home 75%, dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat.

Kedua, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online. Ketiga, untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100%, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Keempat, mengatur pemberlakuan pembatasan untuk kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25%. Adapun layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam operasional restoran. Pemerintah juga melakukan pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 19.00 WIB.

Kelima, mengijinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Keenam, kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50%, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga :   Gubernur DKI Jakarta Perpanjang PSBB Transisi 14 Hari ke Depan

Ketujuh, kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. Kedelapan, dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.

Pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan tersebut, pada tahap awal akan diprioritaskan penerapannya di seluruh Provinsi di Jawa dan Bali. Pemerintah juga mempertimbangkan bahwa sebagian besar peningkatan kasus Covid-19 terjadi di 7 Provinsi tersebut.

Adapun ketujuh provinsi dan kabupaten/kota tersebut adalah DKI Jakarta yang terdiri dari seluruh wilayah DKI Jakarta. Kedua Jawa Barat dengan prioritas pada wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Wilayah Bandung Raya. Banten dengan prioritas pada wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Jawa Tengah dengan prioritas pada wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya dan Kota Surakarta dan sekitarnya. DI Yogyakarta dengan prioritas pada wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo. Jawa Timur dengan prioritas pada wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kota Malang. Bali dengan prioritas pada wilayah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

TagsPSBB

Leave a reply

Iconomics