Waspadai Penyakit Kritis, Cek Perbedaan Asuransi Penyakit Kritis dan Asuransi Kesehatan

0
665

Risiko penyakit kritis bisa datang kapan pun. Menurut Willis Towers Watson pada tahun 2020, Indonesia memiliki inflasi atau kenaikan biaya medis kurang lebih sebanyak 11% di setiap tahunnya, hal ini merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi pertimbangan masyarakat untuk mengambil asuransi kesehatan.

Anggapan bahwa asuransi kesehatan telah menanggung risiko penyakit kritis, tentu tidak salah. Namun bukan menjadi rahasia lagi bahwa penanganan terhadap penyakit kritis memerlukan biaya yang besar dan sering kali datang tidak terduga. Hal ini bisa saja berdampak signifikan terhadap keadaan finansial anda dan keluarga, kemudian apakah polis yang dikeluarkan asuransi kesehatan cukup untuk mengcover biaya perawatan pada penyakit kritis? Di sinilah pentingnya memiliki asuransi penyakit kritis karena memiliki manfaat yang berbeda dengan asuransi kesehatan.

Kali ini, marketplace asuransi Lifepal.co.id memberikan penjelasan mengenai perbedaan antara asuransi penyakit kritis dan asuransi kesehatan.

 

Fungsi

Asuransi penyakit kritis berfungsi untuk memberikan santunan atas risiko penyakit kritis yang mengancam jiwa. Sedangkan asuransi kesehatan berfungsi untuk menanggung biaya rawat jalan dan rawat inap atas risiko sakit maupun kecelakaan.

Baca Juga :   OJK: Sektor Jasa Keuangan Masih Dalam Kondisi Baik dan Terkendali

 

Manfaat

Nasabah tidak harus dirawat di rumah sakit terlebih dahulu untuk mendapatkan manfaat asuransi penyakit kritis, jika sudah didiagnosis maka berhak mendapatkan santunan sesuai perjanjian dalam polis. Sedangkan untuk mendapat manfaat asuransi kesehatan nasabah harus dirawat inap terlebih dahulu.

 

Cakupan

Pada umumnya asuransi penyakit kritis menanggung risiko dari 79 penyakit kritis atau bahkan lebih. Sedangkan pada asuransi kesehatan jenis penyakit yang ditanggung sangatlah luas.

 

Masa Tunggu Pre-Existing Condition

Asuransi penyakit kritis tidak memiliki masa tunggu pre-existing condition. Sedangkan asuransi kesehatan memiliki masa tunggu pre-existing condition umumnya 30 hingga 60 hari.

 

Premi

Premi yang dibayarkan pada asuransi penyakit kritis lebih mahal karena santunan tunai yang diberikan lebih tinggi, biasanya berkisar ratusan juta rupiah. Sedangkan premi asuransi kesehatan lebih murah karena uang pertanggungan yang diberikan lebih rendah, umumnya berkisar belasan hingga puluhan juta rupiah.

Leave a reply

Iconomics