WanaArtha Life akan Tempuh Langkah Hukum untuk Buka Pemblokiran Rekening

6
220
Reporter: Petrus Dabu & Kristian Ginting

Nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau WanaArtha Life harus terus bersabar. Di tengah pandemi Covid-19 saat ini, rekening efek perusahaan asuransi tersebut masih digembok pihak berwenang. Dus, nasabah pun tak bisa mencairkan polis mereka yang sudah jatuh tempo.

“Hingga tanggal 8 April 2020 status rekening WanaArtha Life masih diblokir oleh pihak berwenang,” ujar Presiden Direktur WanaArtha Life, Yanes Y Matulatuwa dalam surat terbarunya kepada nasabah pada Kamis (9/4).

Ini merupakan surat yang ke-6 yang dikirim Yanes kepada nasabah sejak rekening efek perusahaan yang dipimpinnya diblokir karena diduga terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Surat pertama dibuat pada 12 Februari 2020, kemudian 27 Februari, 4 Maret, 10 Maret dan 18 Maret dan terakhir 9 April ini.

Seperti dalam surat sebelumnya,  Yanes menyampaikan upaya-upaya yang telah dilakukan manajemen agar rekening efek yang diblokir itu dibuka. Selain korespondensi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kejaksaaan Agung, direksi WanaArtha juga sudah dimintai keterangan sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung yaitu pada 29 Januari dan 13 Maret.

Beberapa hal baru yang dilakukan manajemen, seperti terungkap dalam surat terbaru ini, diantranya membantu Pemegang Polis berkomunikasi dengan regulator dengan mendistribusikan petisi yang telah dibuat oleh para Pemegang Polis kepada pihak-pihak terkait pada tanggal 23 Maret 2020. Tidak dijelaskan petisi apa yang dimaksud, tetapi beberapa waktu lalu memang muncul petisi  dari nasabah di situs Change.org yang menuntut OJK untuk membuka pemblokiran rekening tersebut.

Baca Juga :   Bertemu dengan Nasabah, Manajemen WanaArtha Life Ungkap Sedang Jajaki Kerja Sama dengan Investor Baru

Manajemen WanaArtha dengan tim legal dan advokat juga terus melakukan koordinasi secara intensif dengan pihak Kejaksaan Agung dan juga OJK. “Namun demikian sampai saat ini kami masih belum mendapat kejelasan dari Pihak Otoritas tentang status rekening yang terblokir tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa langkah koordinasi tersebut bukan merupakan langkah hukum. “…untuk menjamin kepastian hukum dan terciptanya keadilan dan kenyamanan bagi Perusahaan dan juga Para Pemegang Polis, maka sesegera mungkin kami akan mulai mengambil langkah-langkah yang merupakan langkah startegis hukum yang diperkenankan oleh undang-undang,” ujar Yanes.

Namun tidak dijelaskan langkah hukum apa yang akan dilakukan WanaArtha Life.

Kejaksaan Agung memblokir sebanyak 235 rekening efek terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Dari ratusan rekening tersebut diantaranya milik WanaArtha Life.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Hari Setiyono mengatakan rekening yag diblokir disita dan dibuatkan Berita Acara penyitaan. Kemudian, dititipkan dan dibuatkan Berita Acara penitipan yang nantinya dijadikan bukti hasil kejahatan. Bila Jaksa Penutuntut Umum (JPU) bisa membuktikannya sebagai hasil kejahatan, maka nantinya akan dirampas untuk negara.

Baca Juga :   Ini Daftar Asuransi Jiwa Bermasalah dan Perkembangan Penanganannya oleh OJK

“Rekening yang tidak ada kaitannya tetep dibuka seperti yang dilaporkan kemarin,” ujar Hari kepada Iconomics, Kamis (9/4).

Sebelumnya, pada Maret lalu, Kejaksaan Agung berjanji untuk membuka pemblokiran 25 rekening efek karena tidak terkait dengan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Namun, hingga kini 25 rekening tersebut belum juga dibuka pemblokiranya.

“Cek ke OJK,” ujar Hari ketika ditanya.

Sementara OJK tak berkomentar ketika ditanya soal nasib rekening efek tersebut. Kepala Pengawasan Departemen IKNB 2A OJK Ahmad Nasrullah tak menjawab pertanyaan Iconomics ketika ditanyai soal rekening efek yang diblokir itu.

OJK dalam hal ini berperan melakukan verifikasi atas rekening-rekening yang diblokir. Dalam siaran pers tertanggal 18 Februari, OJK menyatakan bahwa upaya verifikasi atas rekening efek tersebut akan semakin cepat dan optimum jika dibantu oleh para pemegang rekening dalam bentuk pemberian keterangan atau konfirmasi kepada Kejaksaan Agung.

Terkait WanaArtha Life, OJK  menyampaikan kepada pengurus untuk menyampaikan verifikasi kepada Kejaksaan Agung karena ada beberapa rekening perusahaan tersebut yang tidak terkait kasus Jiwasraya.

Baca Juga :   Nasabah Wanaartha: Kami Capai dan Lelah, ke Mana Uang Kami?

OJK  juga menegaskan bahwa WanaArtha Life tetap beroperasi dan sedang tidak dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha dari OJK.

“Untuk itu, kami mengharapkan pemegang polis asuransi tetap tenang dan tetap mempercayakan polisnya sesuai perjanjian yang disepakati. Begitu pula bagi masyarakat diharapkan untuk semakin banyak mengikuti program asuransi sebagai proteksi bagi masa depan yang lebih baik,” ujar eputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

6 comments

  1. tika 10 April, 2020 at 16:09 Reply

    pemegang polis disuruh tetap tenang???bgmn bisa??oJk sdh sukses menciptakan stigma buruk pd masyarakat.kl memang wanaArtha life tdk ada keterkaitan dengan kasus Jiwasraya kenapa harus molor berbulan bulan utk buka rek efek??alasab corona,padahal semua instansi bs WFH.bahkan kejagung bisa ttp sidang tnp perlu berkantor.kenapa dibikin lama dan membuat masyarakat resah????tlg kasus ini segera tuntaskan.banyak ratusan pemegang polis sudah kesusahan kena imbas covid.tlg kejagung dan ojk jgn saling lempar.

  2. Taufik 11 April, 2020 at 13:20 Reply

    Mentang2 otoritas jgn seenaknya. Berbuatlah bijak sblm anda melakukan eksekusi. Skrg sipa yg dirugikan? Siapa yg mau ikut asuransi jiwa kalo begini ? Ikut asuransi jiwa tp malah mau ilang jiwa yg ada.

  3. Hans 14 April, 2020 at 17:13 Reply

    Emang, saya baru coba ikut asuransi jiwa, br 3 bulan uda begini, padahal saya ikut krn ada stempel ojk….. Ga bakal ikut lagi kl begini caranya

  4. Taufik 15 April, 2020 at 15:35 Reply

    Bohon smua, dr bln february smua janji janji melulu mau buka rekening yg tdk terkait. Sampai skrg cuma janji busuk, benar sekali berita ini.

    Blokir amankan sejunlah transaksi dan keutungan terkait kalau mau, jgn seluruh harta dan dana nasabah yg ga terlibat. Kepinteran otoritas2 ini. Ga sadar betapa bnyk masyakart dirugikan, khusunya yg mepet2 spt sy. Hrs phk org2 blm lg ditambah corona skrg.

  5. Sammy 7 May, 2020 at 17:30 Reply

    pt wanaartha dan nasabah wanaartha, bisa di beda kan, kan perusahaan wanaartha ada. asetnya jadi kalu ada masalah, ojk bisa blokir asetnya, tapi jangan sampai uang nasabah juga di blok kir, karna kita2 ini punya uang, tidak terkait dengan korupsi.
    jadi coba bantu buka blokir nya biar kami bisa memperoleh uang kami, di saat genting ini.. ojk ?

  6. Toto WS 8 May, 2020 at 07:59 Reply

    Saya karyawan swasta, umur sudah 61 tahun. Saat ini saya sampai harus menghentikan pengobatan penyakit diabetes, darah tinggi, batu empedu dan asam lambung saya karena manfaat asuransi Wanaartha sudah tidak saya terima lagi.

    Dana yang saya masukkan ke Wanaartha adalah hasil kerja saya sebagai karyawan swasta dari umur 25 tahun sampai 60 tahun dengan harapan bisa digunakan untuk biaya hidup pensiun di hari tua dan pengobatan penyakit penyakit saya di atas.

    Saya menolak ajakan teman untuk menyimpan dana di luar negeri yang katanya lebih aman karena berpikir produk asuransi Wanaartha diawasi OJK yang berarti terjamin aman juga. Setelah bertahun tahun berjalan dengan baik saya bisa menjalankan hidup dengan normal masuk masa pensiun.
    Tapi setelah Wanaartha diisukan tersangkut kasus Jiwa Seraya apa yg terjadi membuat hidup saya berantakan, sudah berbulan bulan pengobatan jadi terlantar karena ketiadaan dana yang beresiko strook dan kematian, biaya hidup juga menjadi kacau apalagi ditengah wabah covid 19 ini. Benar benar hidup jadi berantakan, kepercayaan saya ikut asuransi di Indonesia walaupun berlogo OJK menjadi luruh lantak membuat kecewa dan penyesalan yang tiada akhir.
    Sampai kapankah blokir uang nasabah akan berakhir ? Apakah tunggu sampai banyak korban yang berjatuhan kecewa karena uang yang disimpan untuk menunjang hari tua dan pengobatan tak kunjung bisa digunakan?

    Bapak Bapak yang terhormat, saya yakin Bapak Bapak memiliki hati nurani yang baik sehingga diberkati Tuhan dengan jabatan yang penting yang bisa mempengaruhi kehidupan orang banyak. Tolonglah kami dengan rasa iba yang Bapak Bapak miliki terhadap para lansia yg mengandalkan hari tuanya dari asuransi Wanaartha untuk biaya hidup dan pengobatan karena mereka bukan PNS yang dapat dana pensiun. Selesaikanlah proses ini secepatnya jangan diundur undur yang menyebabkan penderitaan kami malin panjang. Bagaimana bila mereka adalah orang tua atau kerabat Anda, tolonglah ikut merasakan penderitaan yang kami rasakan.
    Kami mohon bantulah kami agar bisa melewati hidup ditengah pandemi Covid 19 ini dengan selamat, jasa Bapak Bapak juga akan dicatat dan dibarkahi Tuhan YME. Amin.

Leave a reply

Iconomics