WanaArtha, Kejaksaan Agung dan Langkah Nasabah

1
180
Reporter: Kristian Ginting

Sementara itu, Kejaksaan Agung yang diwakili Jaksa Arjuna mengatakan, putusan hakim sudah sesuai dengan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP. Pasal itu berbunyi “dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.”

“Karena pokok perkaranya (Jiwasraya) telah disidangkan di tindak pidana korupsi,” kata Arjuna.

Lalu bagaimana sebenarnya awal mula rekening efek WanaArtha itu bisa disita Kejaksaan Agung? Berawal dari ketika nasabah tidak bisa mencairkan polisnya yang telah jatuh tempo sekitar 12 Februari 2020. Manajemen WanaArtha juga mengaku terkejut atas hal itu.

Lewat sebuah surat yang ditandatangani Presiden Direktur Wanaartha Life, Yanes Y. Matulatuwa, disebutkan pada 21 Januari lalu, manajemen mendapatkan informasi secara informal yang menyatakan bahwa ada perintah pemblokiran atas rekening efek milik perusahaan dari pihak yang berwenang.

“Pihak manajemen perusahaan sangat terkejut dengan berita tersebut, karena manajemen perusahaan tidak pernah mendapatkan informasi resmi baik lisan dan/atau tertulis dari pihak-pihak yang berwenang atas kejadian pemblokiran rekening efek tersebut,” tulis Yanes dalam surat itu.

Baca Juga :   Inilah Para Penerima Penghargaan Indonesia Financial Brand Awards 2022 dan Indonesia Top Financial Industry Executive Awards 2022

Untuk memastikan kebenarannya, manajemen WanaArtha lantas melakukan langkah-langkah klarifikasi dan verifikasi kepada pihak-pihak terkait termasuk kepada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selanjutnya, berdasarkan informasi dan arahan dari pihak OJK, pihaknya diminta untuk melakukan klarifikasi ke Kejaksaan Agung.

“Berdasarkan klarifkasi dari pihak Kejaksaan Agung, kami mendapatkan konfirmasi bahwa benar rekening efek milik perusahaan dikenakan perintah pemblokiran terkait dengan penanganan suatu kasus hukum yang sedang dalam proses oleh pihak Kejaksaan Agung,” tulis Yanes lagi.

Yanes mengakui salah satu anggota direksi WanaArtha juga telah diperiksa Kejaksaan Agung sebagai saksi untuk kasus Jiwasraya. Kepada OJK, manajemen WanaArtha telah memberikan keterangan penuh mengenai status keuangan perusahaan yang disebut masih dalam “keadaan sangat baik dan sehat.”

“Kami atas nama manajemen perusahaan sangat memahami kegelisahan dan ketidaknyamanan yang dirasakan oleh para pemegang polis semua, kami mohon maaf karena saat ini kami belum dapat melaksanakan dan memenuhi hak-hak para pemegang polis, dikarenakan terjadinya kondisi tak terduga dan di luar kendali dari manajemen perusahaan,” kata Yanes.

Baca Juga :   Tap Insure Luncurkan Produk Asuransi Terbaru yang Lindungi Perjalanan Konsumen

Soal polis yang jatuh tempo dan tidak bisa dicairkan itu juga dialami Ade Nurul. Pesohor dan artis dangdut ini merupakan nasabah dari WanaArtha sejak Desember 2019. Setelah 3 bulan menjadi nasabah, Ade seharusnya mendapatkan manfaat pada Februari lalu.

Sementara itu nasabah lainnya seperti Ricky Vinando menyebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedari awal seharusnya mengupayakan pembukaan rekening efek WanaArtha Life. Yang bisa dilakukan nasabah saat ini, kata Ricky, mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada ketua Mahkamah Agung, ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial, ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Komisi Yudisial. Tujuannya, agar para pihak bisa mengontrol sidang Jiwasraya.

 

Berita selengkapnya dapat diperoleh dalam e-Magazine The Iconomics.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Halaman Berikutnya
1 2

1 comment

Leave a reply

Iconomics