
WanaArtha, Kejaksaan Agung dan Langkah Nasabah

Kuasa hukum WanaArtha Life Erick S. Paat/The Iconomics
Pada suatu Juni 2020. Puluhan orang meriung di pekarangan kantor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Wajah mereka menampakkan kecemasan. Soalnya akan ada putusan yang diambil pada hari itu dan terkait dengan nasib mereka.
Orang-orang itu adalah nasabah PT WanaArtha Life. Meski matahari belum menampakkan keseluruhan wujudnya, para nasabah itu rela mengantre dari pagi agar bisa mengikuti sidang putusan tentang pemblokiran rekening efek WanaArtha Life.
Hari itu merupakan hari penting bagi mereka, tentu saja. Betapa tidak. Putusan hakim tunggal praperadilan akan menentukan nasib mereka. Terutama tentang rekening efek mereka yang disita Kejaksaan Agung karena dinilai terkait dengan perkara dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Tak sampai pukul 12.00 WIB, hakim tunggal mengetok putusan tentang permohonan praperadilan WanaArtha Life terhadap Kejaksaan Agung. Hasilnya: hakim menolak permohonan WanaArtha Life dan menyatakan sidang pokok perkara atas kasus Jiwasraya sudah berjalan sehingga penyitaan rekening efek tersebut dinyatakan sah.
Para nasabah kecewa mendengar putusan itu. Juga manajemen WanaArtha yang diwakili kuasa hukumnya Erick S. Paath. Soalnya hakim tunggal praperadilan menggugurkan permohonan mereka.
“Kami kecewa dengan putusan ini. Seharusnya dari awal hakim bikin penetapan gugur, tidak dengan melanjutkan persidangannya. Apakah ini sekadar untuk menyenangkan?” kata Erick ketika ditemui di PN Jakarta Selatan pada akhir Juni lalu.
Halaman Berikutnya1 comment
Leave a reply

[…] rekening efek WanaArtha yang disita Kejaksaan Agung di dalamnya ada uang nasabah. Dan uang tersebut merupakan hasil kerja nasabah, bukan hasil […]