WanaArtha Cicil Pembayaran Manfaat Tunai kepada Nasabah

0
159
Reporter: Petrus Dabu

Di tengah pandemi Covid-19 saat ini, nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life) tidak bisa mendapatkan secara penuh hak mereka. Pasalnya, karena kesulitan keuangan perusahaan asuransi ini hanya bisa membayar manfaat tunai bulan Februari dan Maret, itu pun pembayarannya dicicil.

Untuk manfaat tunai periode Februari, WanaArtha Life sudah melakukan pembayaran pada akhir April lalu. Sementara untuk manfaat tunai Maret, pembayarannya mulai minggu kedua Mei, tetapi hanya 50%.

“Manfaat nilai tunai bulan Maret 2020 akan mulai dibayarkan secara bertahap kepada para pemegang polis mulai minggu kedua bulan Mei 2020 ini sebesar 50% dari jumlah manfaat nilai tunai,” ujar Yanes Y. Matulatuwa dalam surat terbaru kepada para nasabah tertanggal 6 Mei 2020.

Sedangkan sisanya belum ada kepastian. Manajemen berjanji akan memberikan informasi lanjutan.

“Sisa nilai tunai yang belum terbayarkan dan manfaat nilai tunai bulan April 2020 dan bulan-bulan selanjutnya akan kami informasikan kembali lebih lanjut di kemudian hari,” ujarnya.

Dalam surat terbaru ini, Yanes sekaligus juga menginformasikan bahwa rekening WanaArtha Life masih diblokir. Manajemen sudah mengajukan praperadilan atas pemblokiran tersebut dan kini sedang dalam proses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga :   Setelah Bertemu, Ini Harapan Pemegang Polis Wanaartha kepada Ketua DPD RI

Sebelumnya, pada 30 April lalu, Yanes sudah menginformasikan kepada para nasabah bahwa perusahaan hanya bisa membayar manfaat tunai untuk bulan Februari dan Maret. Hal itu terjadi karena dana yang dikumpulkan perusahaan hanya mampu untuk membayar kewajiban untuk dua bulan tersebut.

“Mengingat kondisi ekonomi yang semakin merosot akibat terjadinya Wabah Covid-19, maka dana yang dapat kami kumpulkan hanya cukup untuk pembayaran manfaat nilai tunai untuk periode Februari s.d. Maret 2020,” tulisnya dalam surat tersebut.

Dalam Surat Keputusan Dewan Direksi No 006/SL/DIR/WAL/IV/2020, dewan direksi WanaArtha Life memutuskan dan menetapkan perusahaan dalam kondisi kahar (force majeure) karena Covid-19.

Dalam kondisi tersebut, perusahaan memutuskan dan menetapkan menunda/menangguhkan segala kewajiban keperdataan baik itu pokok, manfaat nilai tunai maupun denda dalam seluruh perjanjian antara perusahaan dengan pihak lain termasuk namun tidak terbatas pada vendor, pemegang polis, provider dan tenaga pemasar.

Disebutkan juga bahwa keadaan kahar ini belum atau tidak diketahui akan berakhir kapan. Karena itu, hal yang bersifat pembayaran dilaksanakan setelah berakhirnya keadaan memaksa yang menimpa perusahaan.

Baca Juga :   Besok, Nasabah Kembali Datangi Kantor WanaArtha, Tagih Mediasi Kedua Sekaligus Rayakan Ulang Tahun Komut

Surat keputusan tersebut dapat ditinjau kembali sewaktu-waktu dan dilakukan perubahan yang dianggap penting oleh dewan direksi.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics