UU IKN Disahkan, Beban APBN 2022-2024 Bertambah

1
231

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah mengesahkan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) baru dalam rapat paripurna, Selasa (18/1). Ibu Kota negara Indonesia yang selama ini berada di Jakarta secara bertahap akan pindah ke Kalimatan Timur, dengan nama Nusantara.

Disahkannya Undang-Undang ini tentu akan berimplikasi pada anggaran negara karena adanya pembangunan infrastruktur yang harus dilakukan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pembangunan dan pemindahan ibu kota negara ini terdiri atas lima tahap. Tahap pertama yang dimulai tahun ini hingga tahun 2024, disebutnya sebagai tahap yang kritis. Tahap kedua hingga kelima dilakukan mulai tahun 2025 hingga 2045.

Tahap pertama, 2022-2024, adalah tahap pembangunan infrastruktur yaitu jalan dan pelabuhan untuk akses ke ibu kota baru ini. Infrastruktur yang akan dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ini akan menjadi triger awal dan jangkar untuk pembangunan selanjutnya.

Sri Mulyani mengatakan di dalam pembahasan juga sudah dibahas mengenai identifikasi wilayah dan juga kawasan pemerintahan dan kawasan inti pemerintahan.

Baca Juga :   Paripurna DPR Tetapkan Calon Hakim Agung dan Ad Hoc Tipikor, Ini Kata KY

Pembangunan pada tahap awal ini tentu menjadi beban baru bagi APBN. Di satu sisi, saat ini pandemi Covid-19 belum berakhir dan  upaya pemulihan ekonomi masih dilakukan yang juga membutukan dukungan APBN .

“Dua hal ini (penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi) akan tetap menjadi utama, namun di dalam pelaksanaan pembangunan ibu kota negara baru terutama untuk yang momentum awalnya bisa dikategorikan sebagai proses untuk sekaligus untuk pemulihan ekonomi,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di DPR RI, Selasa (18/1).

Anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam APBN tahun 2022 in sebear Rp450 triliun. Sri Mulyani mengatakan belum semua anggaran tersebut memiliki penggunaan yang spesifik. “Jadi, ini nanti mungkin bisa dimasukan di dalam bagian dari program pemulihan ekonomi sekaligus membangun momentum pembangunan ibu kota negara baru,”ujarnya.

Ia menegaskan tentu dalam anggaran PEN ini, seperti pada tahun 2020 dan 2021, kelompok penanganan Covid-19 tetap yang paling penting. Kemudian juga bantuan sosial kepada masyarkat dan akselerasi pemulihan.

Baca Juga :   Anggota Komisi VIII Ini Minta Kemensos Cegah Politisasi Bansos di Pilkada 2024

“Kita nanti bisa mendisain untuk kebutuhan awal [ibu kota baru] terutama pelaksanaan akses infrastrktur bisa masuk di dalam kategori penguatan pemulihan ekonomi di dalam program pemulihan ekonomi nasional tahun 2022,”ujarnya.

Selanjutnya pada tahun 2023 dan 2024, selain masih harus memperhatikan perkembangan Covid-19 dan pendanaan pembangunan awal ibu kota negara yang baru, APBN juga dibebani dengan anggaran pemilihan umum tahun 2024. Pada saat yang sama defisit APBN juga harus sudah kembali ke level maksimal 3% sesuai Undang-Undang No.2 tahun 2020.

Dalam jangka menengah hingga panjang yaitu 2025 hingga 2045, untuk pembangunan ibu kota negara ini, Sri Mulyani mengatakan masih ada sejumlah anggaran yang membutuhkan APBN secara langsung seperti pada tahap awal 2022-2024. Beberapa yang harus menggunakan APBN secara langsung seperti pembangunan kompleks pemerintahan. Kemudian juga infrastruktur dasar seperti bendungan air, telekomunikasi, jalan raya dan listrik.

Sementara sebagian pembangunan infrastruktur dalam jangka menengah dan panjang di ibu kota negara yang baru ini, menurut Sri Mulyani dilakukan dalam skema kerjasama antara Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). “Itu pasti juga akan membutuhkan APBN. Apakah dalam bentuk Project Development Fund, apakah dalam bentuk Viability Gap Fund (VGF) atau dalam bentuk dukungan-dukungan lainnya. Itu sudah mulai kita identifikasi,” ujar Sri Mulyani.

Baca Juga :   Ketua DPR Apresiasi Pelonggaran Penggunaan Masker, tapi Masyarakat Jangan Euforia

Dalam jangka menengah dan panjang, saat pemindahan itu benar-benar dilakukan, APBN juga akan menanggung beban seperti tunjangan untuk personel atau PNS sebagai konsekuensi dari pemindahan itu.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics