Tunggu PMK Baru, Aset Kripto Akan Dikenakan PPN dan PPh

0
312
Reporter: Rommy Yudhistira

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) terhadap aset kripto. Pemberlakuan pengenaan pajak tersebut disesuaikan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, apabila seseorang yang bertransaksi mendapatkan penghasilan, maka akan kena PPh dan akan kena PPN jika ditransaksikan berupa barang.

“Kita punya contoh di bursa itu kalau perdagangan saham dipungut PPh. Jadi kami berpikir supaya implementasi pengenaan yang pertama dengan cara pemotongan atau pemungutan untuk setiap transaksi,” kata Suryo dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (1/4).

Mekanisme besaran PPh yang akan diberlakukan, kata Suryo, pihaknya masih menunggu peraturan menteri keuangan (PMK) yang terbaru untuk PPN dan PPh atas transaksi perdagangan aset kripto.

Untuk pemberlakuan PPN, kata Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama, sebagaimana yang pernah disampaikan Bank Indonesia (BI), aset kripto memenuhi unsur untuk dikenakan karena bukan merupakan alat tukar yang sah dan diakui.

Baca Juga :   Sarana Multi Infrastruktur Fokuskan Pembiayaan yang Hasilkan Pendapatan

“Kripto itu memang kena PPN juga, karena bukan uang, BI tidak pernah mengatakan itu alat tukar, alat pembayaran. Bappebti, Kemendag itu komoditas, sehingga memang selain PPh kita juga mengenakan PPN,” kata Yoga.

Karena itu, kata Yoga, aset kripto akan dikenakan tarif PPN final sebesar 0,1%, dan akan berlaku pada Mei 2022. Besaran skema PPN yang akan diberlakukan, menyesuaikan dengan skema final yang terdapat di dalam UU HPP. Kemudian, pemerintah juga memiliki kewenangan untuk menunjuk exchanger yang bertugas sebagai pemungut atau pemotong pajak terhadap aset kripto.

“Tapi kecil banget, kecil itulah yang kita sebut besaran tertentu dari transaksinya. Itu besaran tertentu,” kata Yoga.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics