
Trio PPATK, KPU dan Bawaslu Perkuat Pengawalan Aliran Dana Kampanye

Pelantikan Kepala PPATK Dian Ediana Rae oleh Presiden Joko Widodo/Ist
Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sepakat memperkuat komitmen dalam pengawasan dana kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
Kerjasama tersebut sebagai upaya meningkatkan pengawasan yang terkoordinasi terhadap aliran dana kampanye antara lembaga penyelenggara Pemilu/Pilkada, lembaga pengawas Pemilu/Pilkada, serta lembaga intelijen keuangan di Indonesia.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan KPU telah menyusun regulasi pelaporan dana kampanye. Antara lain mengatur ketentuan sanksi atas pelanggaran kebijakan pelaporan dana kampanye. Selain itu mengatur pula mekanisme agar terwujud kampanye yang bersih dan bebas dari politik uang.
Demikian pula penegasan dari Kepala PPATK Dian Ediana Rae. Ia menegaskan salah satu upaya yang penting untuk membangun demokrasi yang sehat adalah menghindarkan masuknya uang hasil kejahatan ke dalam praktik politik dan money politics seperti Pilkada. Jangan sampai uang sebagai pertimbangan dalam pemilihan kandidat di kontestasi Pilkada.
Ia juga menekankan bahwa PPATK selalu siap menjalin kerja sama yang intensif, baik dengan KPU, Bawaslu, dan aparat penegak hukum untuk mencegah masuknya aliran dana ilegal dalam pagelaran Pilkada, termasuk menindak segala praktik politik uang (money politics).
Hal senada pun diungkapkan Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar. Menurut Fritz, Bawaslu termasuk Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota siap menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, termasuk dalam hal ini pelanggaran dana kampanye.
Leave a reply
