
TPPIP: Ada 5 Langkah Jaga Inflasi 2021 Berkisar 3,0%

Stok beras/Antara
Pemerintah dan Bank Indonesia menyepakati 5 langkah strategis untuk memperkuat pengendalian inflasi. Saat memimpin rapat koordinasi Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPPIP), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan evaluasi dan capaian pengendalian inflasi serta strategi kebijakan ke depan menjadi bahasan saat rapat tersebut.
Langkah-langkah strategis yang ditujukan untuk menjaga inflasi dalam kisaran sasaran 3,0±1% pada tahun 2021 adalah pertama, menjaga inflasi kelompok bahan pangan bergejolak (volatile food) dalam kisaran 3,0% – 5,0%. Upaya ini dilakukan dengan memperkuat empat pilar strategi yang mencakup Keterjangkauan Harga, Ketersediaan Pasokan, Kelancaran Distribusi, dan Komunikasi Efektif (4K) di masa pandemi Covid-19.
Selain itu, dengan menjaga ketersediaan pasokan dan kelancaran distribusi terutama dalam mengantisipasi kenaikan permintaan menjelang Ramadan dan Idulfitri pada bulan April dan Mei 2021 serta Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) lainnya. Implementasi strategi difokuskan untuk menjaga kesinambungan pasokan sepanjang waktu dan kelancaran distribusi antar daerah antara lain melalui pemanfaatan teknologi informasi dan penguatan kerjasama antar daerah.
Kedua, memperkuat koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah dalam pengendalian inflasi melalui penyelenggaraan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian Inflasi 2021. Ketiga, memperkuat sinergi antar K/L dengan dukungan pemerintah daerah dalam rangka menyukseskan program TPIP 2021.
Keempat, memperkuat ketahanan pangan nasional dengan meningkatkan produksi antara lain melalui program food estate serta menjaga kelancaran distribusi melalui optimalisasi infrastruktur dan upaya penanganan dampak bencana alam. Kelima, menjaga ketersediaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dalam rangka program Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga (KPSH) untuk mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Menko Airlangga menjelaskan sinergi kebijakan Pemerintah dan Bank Indonesia melalui implementasi berbagai inovasi program yang diarahkan untuk menjaga stabilitas pasokan dan kelancaran distribusi di masa pandemi mampu menjaga inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK).
Sasaran inflasi tahun 2022, 2023, dan 2024 disepakati masing-masing sebesar 3%±1%, 3%±1%, dan 2,5%±1% yang akan ditetapkan kemudian melalui PMK.
Leave a reply
