Tingkatkan Peserta Jamsostek, Ini yang Dilakukan Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan

0
525
Reporter: Rommy Yudhistira

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membentuk tim terpadu pengawasan pelaksanaan jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) untuk meningkatkan jumlah kepesertaan jaminan sosial. Pembentukan tim terpadu tersebut merupakan penguatan kerja sama dan efektivitas petugas pengawas pemeriksa dan pengawas ketenagakerjaan antara Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan.

“Kita ingin semakin banyak para pekerja, termasuk para pekerja migran Indonesia (PMI) kita mendapatkan jaminan perlindungan sosial,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan resminya, Selasa (28/6).

Selanjutnya, kata Ida, juga disimpulkan bahwa perlu ada revisi atas Undang-Undang tentang BPJS tahun 2011 dan UU tentang SJSN tahun 2004. Revisi terutama dikaitkan denga penulisan secara eksplisit bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan program Jamsostek dilaksanakan pengawas ketenagakerjaan dan mengatur sanksi pidana bagi pemberi kerja selain penyelenggara negara yang tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam program jaminan sosial.

“Perlunya integrasi data pengawasan jaminan sosial ketenagakerjaan antara Kemenaker dengan BPJS, dan mengoptimalkan fungsi ekosistem SIAPKerja sebagai sistem terpadu untuk mendorong perluasan kepesertaan jaminan sosial,” kata Ida.

Upaya lainnya, kata Ida, berupa kajian cepat internal di Kemenaker menyangkut pengenaan sanksi bukan penerima upah (BPU) dan peserta penerimaan upah (PU) yang tidak ikut serta dalam program jaminan sosial. Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan diminta memverifikasi kesesuaian upah yang diberikan dan yang dibayarkan pemberi kerja.

Baca Juga :   Di Rakornas, Menaker Sebut 3 Elemen Kunci Ini Bikin Program Ketenagakerjaan Bermanfaat bagi Masyarakat, Apa Saja?

“Meminta kepada petugas pengawas dan pemeriksaan bersama dengan pengawas ketenagakerjaan mengawasi kepatuhan pelaporan upah pekerja kepada BPJS Ketenagakerjaan merupakan upah yang sebenarnya diterima,” kata Ida.

Pengawas ketenagakerjaan, kata Ida, diminta untuk lebih aktif mengawasi program jaminan sosial bersama Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sesuai dengan amanat yang terdapat di dalam PP Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Pengawas ketenagakerjaan akan proaktif berkoordinasi dengan LTSA PPMI di daerah,” katanya.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics