
Timbang-timbang Beli Asuransi Kesehatan, Simak Jenisnya Sebelum Memutuskan

Ilustrasi asuransi/Dok. Lifepal
Ada dua jenis asuransi kesehatan yang dapat dimanfaatkan saat berobat ke rumah sakit. Masyarakat harus memahami perbedaan dari jenis-jenis asuransi kesehatan ini. Dua jenis asuransi kesehatan ini bernama hospital benefit atau santunan biaya medis dan hospital cash plan (HCP) atau santunan perawatan harian.
Sama-sama berfungsi menanggung biaya pengobatan selama menjalani perawatan di rumah sakit, mekanisme penggantian kedua asuransi ini berbeda. Dengan mengetahui perbedaan keduanya, masyarakat dapat memilih asuransi kesehatan yang sesuai kebutuhan dan kemampuan.
Co-Founder yang juga CMO Lifepal.co.id, Benny Fajarai menjelaskan perbedaan kedua jenis asuransi tersebut. Menurutnya, asuransi kesehatan hospital benefit merupakan produk proteksi yang memberikan manfaat biaya medis sesuai cakupan di polis asuransi. Adapun asuransi HCP adalah produk perlindungan yang memberi santunan jika nasabah menjalani rawat inap di rumah sakit.
Adapun manfaat dari masing-masing asuransi tersebut, menurut Benny, asuransi kesehatan hospital benefit memberi proteksi ke sejumlah kategori seperti rawat jalan, rawat inap, dan manfaat lain, misalnya biaya operasi, tenaga medis, dan sebagainya. Biasanya ada limit atau batas pertanggungan maksimal untuk manfaat tersebut.
Namun, ada pula asuransi yang memberikan manfaat tersebut tanpa limit atau sesuai tagihan. Dalam hal ini, biasanya limit yang dipotong berlaku hingga lima tahun saja.
Terdapat dua cara untuk metode klaimnya, yaitu cashless dan reimburse. Melakukan pembayaran secara cashless, maka Anda hanya menunjukkan kartu asuransi fisik atau virtual.
Kebalikannya dengan cashless, nasabah harus menalangi pembayaran di rumah sakit dan melakukan klaim ke perusahaan asuransi jika melakukan sistem reimburse. Jika klaim yang nasabah lakukan melebihi batas limit, maka nasabah harus membayarkan sisa tagihan rumah sakit itu dengan uang pribadinya.
Adapun asuransi kesehatan HCP memberi santunan harian saat nasabah menjalani rawat inap di rumah sakit. Adapun manfaat yang bisa diperoleh dengan produk proteksi ini adalah nasabah bisa mendapatkan uang santunan senilai manfaat per hari sesuai dengan perjanjian dalam polis asuransi.
Misalnya, jika nasabah pemilik asuransi kesehatan HCP dengan manfaat Rp1 juta per hari dirawat selama tujuh hari di rumah sakit. Setelah pulang dari rumah sakit dan mengisi formulir klaim, perusahaan asuransi akan memberi uang santunan sebesar Rp7 juta, meski tagihan rumah sakit melebihi besaran tersebut.
Dengan begitu, maka semakin lama menjalani perawatan di rumah sakit, maka semakin besar santunan yang diperoleh.
Tak hanya menawarkan uang santunan harian saja, HCP juga dapat digunakan meskipun nasabah memiliki asuransi kesehatan lain dalam bentuk coordination of benefit. Sebab, asuransi HCP ini berfungsi sebagai pengganti penghasilan nasabah jika tidak mampu bekerja karena jatuh sakit, dan membantu biaya perawatan saat asuransi kesehatannya overlimit.
Leave a reply
