Tim Likuidasi Bentukan Pemegang Saham Pasang Iklan di Surat Kabar, Pemegang Polis Wanartha Life Keberatan

0
303

Selain direksi, pemegang polis juga belum mengakui eksistensi Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana (Wanaartha Life) hasil putusan sirkluer yang disampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Desember lalu.

Karena belum mengakui eksistensinya, pemegang polis pun keberatan dengan pemasangan iklan yang dilakukan Tim Likuidasi di sebuh surat kabar nasional pada Rabu (11/1). Tim Likuidasi hasil putusan sirkuler ini diketuai oleh Harvady M Igbal.

“Saya dan Seluruh Pemegang Polis korban Wanaartha menyatakan dengan tegas tidak bisa menyebut Harvady M Igbal sebagai Tim Likuidasi. Oleh karena itu, Harvady M Igbal untuk menghentikan upayanya yang terus menerus dengan menggunakan media menyebut Tim Likuidasi yang dapat mencuci otak seluruh Pemegang Polis,” ujar Johanes Buntoro Fistanio, selaku Ketua Aliansi Korban Wanaartha Life dalam keterangan tertulis yang diterima Theiconomics, Kamis (12/1).

Dalam iklan di sebuah surat kabar, Tim Likuidasi antara lain meminta pemegang polis dan kreditor untuk mengajukan pencairan klaim dengan melengkapi sejumlah persyaratan. Johanes meminta Tim Likuidasi hasil putusan sirkuler ini untuk menahan diri hingga adanya keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait Tim Likuidasi tersebut.

Baca Juga :   Hasil Sidang di BPSK Ungkap Aset Wanaartha yang Disita Kejaksaan Capai Rp 6 T

“Jangan sampai seluruh pemegang polis melihat ambisi Harvady M Igbal yang terlalu tinggi dan berlebihan ini bisa membuat seluruh pemegang polis menjadi curiga adanya agenda lain di luar kepentingan pemegang polis yang mengakibatkan kerugian bagi pemegang polis,” ujar Johanes.

Aliansi Korban Wanaartha Life sudah mengajukan surat permohonan audiensi dengan pihak OJK untuk meminta penjelasan OJK terkait Tim Likuidasi ini.

“OJK harus bertanggung jawab dan mengklarifikasi secara langsung kepada pemegang polis dan manajemen PT WAL atas kekisruhan yang sudah terjadi ini dan OJK juga harus bersikap tegas membela dan melindungi kami pemegang polis supaya dalam membentuk tim likuidasi wajib menyertakan perwakilan dari pemegang polis sehingga terjadi transparansi dan tentunya keberpihakan kepada pemegang polis dalam penyelesaian dana pemegang polis yang jumlahnya belasan triliun,” ujar Johanes.

Sebelumnya, jajaran direksi Wanaartha Life juga belum mengakui eksistensi Tim Likuidasi bentukan pemegang saham melalui keputusan sirkuler yang diserahkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Desember 2022 lalu.

Baca Juga :   WanaArtha Life Merespons Paparan OJK di Komisi XI Terkait Kondisi Perusahaan

Karena itu, direksi masih mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Senin (9/1). Ini merupakan pelaksanaan RUPSLB kedua setelah yang pertama pada 26 Desember 2022 lalu gagal karena tak dihadiri oleh Pemegang Saham Pengendali (PSP) yaitu PT Fadent Consolidated Companies.

“Tadi pagi memang tim likuidasi meminta masuk untuk ikut dalam RUPS, kami terpaksa menolak karena hingga saat ini kami belum menerima arahan atau keputusan dari OJK terkait eksistensi atau keberadaan tim likuidasi,” ujar Adi Yulistanto, Presiden Direktur PT Wanaartha Life.

Theiconomics sudah berupaya mengkonfirmasi melalui WhatsApp, soal langkah Tim Likuidasi yang memasang iklan di sebuah surat kabar ini kepada Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono. Namun, Ogi belum memberikan respons.

Sebelumnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (2/1), Ogi menyampaikan bahwa Wanaartha Life menyapaikan hasil putusan sirkuler atau putusan di luar RUPS pada 30 Desember 2022.

Ogi mengatakan OJK sedang meninjau (review) keabsahan hasil RUPS sirkuler secara hukum. “Nanti akan kami tindaklanjuti,” ujar Ogi.

Leave a reply

Iconomics