Tiga Perusahaan Asuransi Diadukan Nasabah ke DPR, Ini Tanggapan Prudential Indonesia

3
581

Nasabah tiga perusahaan asuransi terkemuka yaitu AXA Mandiri, AIA, dan Prudential, Senin (6/12) kemarin mendatangi Komisi XI DPR RI. Para nasabah menyampaikan kekecewaan mereka terhadap produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit link yang dipasarkan ketiga perusahaan asuransi tersebut.

“Sehubungan dengan pemberitaan yang beredar pada 6 Desember 2021 mengenai penyampaian keluhan nasabah kepada Lembaga Legislatif, dapat kami sampaikan bahwa Prudential Indonesia telah menjalankan proses penanganan keluhan nasabah sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk memberikan penjelasan kepada pihak tersebut  secara langsung dan transparan baik secara lisan maupun tertulis, mengenai keluhan atau klaim atas manfaat polis dari produk asuransi Prudential Indonesia,” ujar Luskito Hambali, Chief Marketing and Communications Officer Prudential Indonesia kepada Theiconomics, Selasa (7/12).

Luskito mengatakan Prudential Indonesia senantiasa melaksanakan komitmennya untuk selalu mendengarkan nasabah, serta berupaya semaksimal mungkin untuk menyelesaikan keluhan yang disampaikan secara langsung, baik melalui Customer Care Centre di kantor Prudential Indonesia, customer line di nomor telepon 1500085, ataupun email di [email protected], dan juga keluhan yang disampaikan kepada LAPS-OJK.

Baca Juga :   Setelah Mengeluh di Instagram, Wanda Hamidah Akan Bertemu dengan Prudential

“Kami pastikan bahwa seluruh informasi detail tentang produk asuransi jiwa Prudential Indonesia sudah tercantum di dalam polis, serta pada setiap pembelian polis baru, terdapat masa pembelajaran polis (freelook period), dimana nasabah dapat mempelajari isi polis secara detail. Apabila selama masa pembelajaran polis nasabah merasa manfaat yang didapatkan tidak sesuai dengan kebutuhan mereka maka nasabah berhak untuk mengajukan pembatalan polis dan premi yang telah disetorkan akan dikembalikan setelah dikurangi dengan biaya administrasi. Kami ingin menekankan pentingnya nasabah maupun calon nasabah untuk membaca isi polis dengan seksama agar nasabah benar-benar mengerti hak dan kewajiban yang terkandung dalam setiap produk asuransi,” ujarnya.

Ia mengatakan sebagai perusahaan asuransi jiwa terkemuka yang telah hadir selama lebih dari 26 tahun di Indonesia, Prudential Indonesia selalu menjalankan bisnis dengan penuh integritas, sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik, dan mematuhi serta melaksanakan apa yang menjadi hak-hak dari nasabah sesuai polis asuransi yang telah mereka beli, dan semua hal itu dilakukan oleh Prudential Indonesia sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Baca Juga :   Prudential Indonesia Luncurkan Layanan Baru untuk Wujudkan Impian Nasabah, Apa Itu?

Dengan begitu, lanjutnya, Prudential Indonesia senantiasa mampu mewujudkan perlindungan bagi nmasabah-nasabahnya yang sampai saat ini melindungi lebih dari 2,6 juta tertanggung.

“Perwujudan perlindungan bagi nasabah-nasabah telah dibuktikan melalui pembayaran klaim dan manfaat polis asuransi termasuk unit link yang telah dilakukan oleh Prudential Indonesia yang jumlah keseluruhan sudah mencapai sebesar Rp11,9 triliun selama bulan Januari sampai dengan September 2021. Komitmen ini sejalan dengan upaya Prudential Indonesia, untuk dapat berperan aktif dalam mewujudkan masyarakat Indonesia yang lebih sehat dan sejahtera melalui produk-produk asuransi yang ditawarkan serta beragam inisiatif yang dihadirkan, didukung dengan kondisi keuangan yang sehat, tercermin dari tingkat solvabilitas (Risk Based Capital) sebesar 484%,” tutupnya.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

3 comments

Leave a reply

Iconomics