
Terkait Tapera, OJK Ingatkan untuk Patuhi Kaidah GCG

Ilustrasi perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)/PUPR
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan semua lembaga jasa keuangan termasuk Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) yang baru dibentuk untuk mematuhi kaidah-kaidah tata Kelola perusahaan yang baik dan benar (Good Corporate Governance/GCG).
Beberapa lembaga jasa keuangan setahun terakhir mengalami kerugian dalam investasi dana nasabah atau anggota karena tidak menerapkan kaidah-kaidah GCG dalam berinvestasi. Contohnya, Asuransi Jiwasraya yang karena ketidakhati-hatian pengurus, akhirnya mengalami kerugian dalam investasi. Nasabah pun menjadi korban.
Terkait dengan pembentukan BP Tapera, OJK mengatakan prinsipnya sama dengan lembaga keuangan yang lain yaitu tetap harus menerapkan kaidah-kaidah governance dan semua kebijakan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
“Kaidah-kaidah governance, kaidah-kaidah seperti lembaga keuangan lainnya harus dipenuhi. Itu adalah yang harus dilakukan di Tapera. Dan bukan hanya Tapera, kepada lembaga keuangan siapa pun harus dilakukan,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, menjawab pertanyaan wartawan saat silaturahmi virtual di Jakarta, Kamis (4/6).
Wimboh mengatakan pemerintah memiliki tujuan yang baik dalam membentuk BP Tapera yaitu membantu memudahkan masyarakat dalam membeli rumah.
Halaman BerikutnyaLeave a reply
