Terkait Pemenuhan Modal Inti, Pemegang Saham Bank NTT Perintahkan Direksi & Komisaris Negosiasi dengan Bank DKI

0
287

Pemegang saham PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) memerintahkan jajaran direksi dan komisaris untuk menjalin komunikasi dengan BPD DKI terkait pemenuhan modal inti bank sesuai Peraturan OJK No.12 tahun 2020.

POJK tentang Konsolidasi Bank Umum ini mewajibkan setiap BPD untuk memenuhi modal inti minimum sebesar Rp3 triliun paling lambat 31 Desember 2024. Bank NTT per 31 Desember 2023 baru memiliki modal inti (tier I) sebesar Rp2,3 triliun.

Masih menurut POJK No.12/2020, bila pemegang saham tak bisa memenuhi kententuan modal inti secara mandiri, BPD dapat melakukan konsolidasi dengan BPD lainnya dalam Kelompok Usaha Bank (KUB).

Terkait pemenuhan modal inti melalui skema KUB ini, pemegang saham Bank NTT pun menugaskan direksi dan komisaris melakukan komunikasi dengan Bank DKI.

“Memerintahkan Direksi serta Komisaris untuk mengupayakan negosiasi secara optimal ke Bank DKI dalam rangka memenuhi modal inti minimum untuk KUB [sesuai] yang ditetapkan POJK No.12/2020,” tulis pemegang saham, dikutip dari notulen RUPS-Luar Biasa Bank NTT. RUPS-LB dan juga RUPS-Tahunan digelar pada 8 Mei lalu.

Baca Juga :   Bank DKI Catat Pertumbuhan Laba Kuartal II-2022 sebesar 30,64%

Pemegang saham juga memerintahkan Komisaris untuk mendukung proses menuju KUB tersebut dan menjalin komunikasi yang baik dengan seluruh stakeholders.

Mengantisipasi negosiasi dengan Bank DKI gagal, pemegang saham meminta direksi dan komisaris Bank NTT untuk “menyiapkan plan B.”

Rombak direksi dan bagi dividen

Dalam RUPS-Luar Biasa, pemegang saham juga merombak jajaran direksi dan komisaris. Harry Alexander Riwu Kaho diberhentikan dari posisi sebagai Direktur Utama Bank NTT terhitung sejak selesainya RUPS-LB.

Pemegang saham selanjutnya menunjuk Yohanis Landu Praing sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama, merangkap sebagai Direktur TI dan Operasional.

“Memerintahkan Pelaksana Tugas Direktur Utama untuk membentuk Tim Khusus Gugas Tugas dalam rangka percepatan dan penyelesaian KUB Bank,” perintah pemegang saham.

RUPS memberikan wewenang kepada pemegang saham pengendali yaitu Pemerintah Provinsi NTT untuk mengusulkan kandidat Direktur Utama dan direktur lainnya kepada Komite Remuneasi dan Nominasi.

Selain mencopot direktur utama, dalam RUPS ini pemegang saham juga memberhentikan Paulus Stefen Messakh dari jabatannya sebagai Direktur Kredit. Pemegang saham selanjutnya mengangkat Hilarius Minggu sebagai Pelaksana Tugas Direktur Kredit merangkap sebagai Direktur Dana dan Treasury.

Baca Juga :   Bank DKI Dorong Transaksi Non Tunai di Jakarta Fair 2022

Tak hanya di jajaran direksi, perombakan juga dilakukan di jajaran dewan komsiaris. RUPS memberhentikan Juvenile Djodjana  dari posisinya sebagai komisaris utama, serta memberhentikan Samuel Djoj Despanstsianus dari jabatan sebagai komisaris independen.

Sementara Frans Gana tetap dipertahankan sebagai komisari independen.

Selanjutnya, pemegang saham mengangkat Kosmas D. Lana sebagai Komisaris Utama Bank NTT dan Aloysius Liliweri sebagai komisaris independen.

Perombakan jajaran direksi dan komisaris ini dilakukan di tengah sorotan menurunnya laba bersih Bank NTT pada tahun 2023.

Mengutip laporan keuangan tahun 2023, Bank NTT membukukan laba bersih sebesar Rp104,57 miliar, turun 48,5% dari Rp203,31 miliar pada 2022.

Dalam RUPS Tahunan,pemegang sajam menetapkan 87,5% dari laba bersih tersebut atau sebesar Rp96,38 miliar sebagai dividen.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics