Terkait Pasal Perzinaan dalam KUHP, Sandiaga Uno Terjunkan Tim Khusus ke Berbagai Negara

0
281

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bergerak cepat menjelaskan soal pasal perzinahan dalam KUHP ke berbagai negara. Ketentuan perizinahan dalam pasal 411 KUHP yang baru memicu kekhawatiran sejumlah negara soal perlindungan privasi wisatawan. Namun, pemerintah memastikan pasal tersebut tidak mengganggu kenyamanan, keamanan dan privasi para pelancong.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan tim khusus dari Kementerian Pariwisata telah diterjunkan ke sejumlah negara kontributor wisman ke Indonesia, seperti Australia, Singapura, Malaysia, India, Amerika Serikat dan Inggris. Selain menjelaskan soal pasal perizinahan ke berbagai stakeholder pariwisata di luar negeri, tim ini juga menemukan bahwa minat kunjungan wisatawan ke Indonesia masih tinggi.

“Kami langsung menerjunkan tim dipimpin langsung oleh Deputi Pemasaran Ibu Ni Made Ayu Martini, dan di Australia, terutama di pasar-pasar utamanya, disampaikan tidak ada pembatalan dan kita bertemu dengan semua stakeholders, baik travel agents maupun juga tour operator dan juga dari maskapai penerbangan,”ujar Sandiaga dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (12/12).

Sandiaga mengatakan selain tidak ada pembatalan kunjungan wisman ke Indonesia, timnya juga justru mendapatkan informasi positif lainnya dari Astralia.

“Kami justru mendapatkan berita bahwa akan ada dua penerbagan baru yang melayani Melbourne-Denpasar yang akan kick off Januari 2023 dan ini melengkapi tambahan Melbourne-Denpasar yang baru launching successfully oleh Garuda,” ujar Sandiaga.

Baca Juga :   Saling Puji Antara Wishnutama dan Sandiaga Uno Saat Serah Terima Jabatan

Alih-alih membatalkan kunjungan ke Indonesia karena pasal perizinahan dalam KUHP, menurut Sandiaga malah minat kunjungan wisman Australia ke Indonesia meningkat.

“Malah kami mendapat berita dari stakeholders di sana untuk booking sampai Februari (2023) itu penuh. Ini catatan buat kita ya, karena kapasitas penerbangannya masih belum cukup sehingga lonjakan penumpang ini belum bisa tertampung. Padahal Australia ini sudah memiliki keinginan yang sangat tinggi untuk berwisata di Indonesia dan di Bali,” ujarnya.

Lama kunjungan wisman asal Australia, menurut Sandiaga juga meningkat dari 5-7 hari menajadi 10-14 hari. Karena itu, harus ada tambahan destinasi selain ke Bali. “Dan dari destinasi yang diminati Australia itu adalah Lombok, Labuan Bajo dan Borobudur. Ada tiga destinasi yang masuk dalam konsep Bali dan beyond,” ujarnya.

Antusiasme yang tinggi untuk berkunjung ke Indonesia, klaim Sandiga, juga terjadi pada wisatwan negara lainnya seperti Singapura dan Malaysia. Menurutnya, isu soal pasal perizinahan dalam KUHP tidak berpengaruh signifikan pada wisatawan dari dua negara jiran tersebut.

Baca Juga :   InJourney Catat Laba Bersih Konsolidasi Naik 134,4% di Kuartal II-2023

“Malah terus meningkat dengan rencana penerbangan langsung juga ke beberapa destinasi super prioritas dan ke Bali. Jadi, ini kelihatan ada suatu disconnect antara apa yang dibicarakan di media baik social media maupun mainstream media, dengan yang terjadi di industri,” ujar Sandiaga.

Pasal 411 KHUP yang baru berbunyi sebagai berikut:

(1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan
b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan
belum dimulai.

Juru Bicara Tim Sosialisasi KUHP Nasional Albert Aries mengatakan pasal 411 KUHP yang baru mengakomodasi dua hal sekaligus yaitu menghormati nilai-nilai perkawinan di Indonesia sekaligus tetap menjaga ruang privasi masyarkat. “Karena tidak akan ada proses hukum, tanpa pengaduan dari pihak yang berhak untuk mengadu yaitu suami atau istri bagi mereka yang terikat perkawinan, dan juga orang tua atau anak bagi mereka yang tidak terikat perkawinan,” ujar Albert.

Baca Juga :   ITDC: Pembangunan Sirkuit Mandalika Masih Sesuai Target

Albert juga menegaskan bahwa KUHP yang baru ini tidak langsung diterpkan. Tetapi masih akan diterapkan tiga tahun setelah disahkan terhitung 6 Desember 2022.

“Artinya, selama dalam proses transisi ini, pemerintah memastikan bukan hanya sosialisasi dan diseminasi terhadap substansi KUHP, tetapi juga menjaga agar stabilitas dari kegiatan usaha pariwisata dan perhotelan dan aspek-aspek yang terkait lainnya tetap berjalan seperti keadaan saat ini,” ujarnya.

Albert juga menegaskan, dalam KUHP yang baru ini, tidak ada ketentuan pihak hotel untuk menanyakan status perkawinan tamu yang melakukan chek in hotel.

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics