
Terbitkan PP Baru, Upah Minimum Dipastikan Naik Tahun Depan

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah/Dokumentai Biro Humas Kemenaker
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Lewat aturan tersebut, upah minimum dapat dipastikan mengalami kenaikan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, kenaikan upah minimum merupakan bentuk penghargaan yang diberikan kepada para pekerja/buruh yang telah berkontribusi bagi pembangunan ekonomi nasional. Kenaikan upah minimum itu diperoleh melalui penerapan formula upah minimum yang terdapat dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu
Ida menjelaskan, indeks tertentu adalah pertimbangan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata upah yang telah ditentukan Dewan Pengupahan Daerah. Kemudian, terdapat faktor-faktor lain yang juga menjadi bahan pertimbangan seperti kondisi ketenagakerjaan yang terjadi saat ini.
“Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha,” kata Ida dalam keterangan resmi pada Jumat (10/11) kemarin.
Dengan adanya ketentuan itu, kata Ida, Dewan Pengupahan Daerah diminta memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah, untuk menerapkan upah minimum, skala upah, dan struktur upah di perusahaan yang ada di tiap-tiap wilayah. Lalu, kenaikan upah minimum itu dinilai bisa menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri.
Tidak hanya itu, ujar Ida, penerapan peraturan baru tersebut diharapkan bisa mewujudkan sistem pengupahan yang adil di mana salah satunya dapat diwujudkan melalui mekanisme struktur dan skala upah. “Penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja/buruh karena pekerja/buruh akan dibayar upahnya berdasarkan output kerja atau produktivitasnya,” ujar Ida.
Selanjutnya, kata Ida, kenaikan upah minimum mampu mendorong daya beli masyarakat, serta memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan industri. PP pengupahan yang baru diterbitkan ini juga bertujuan untuk mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar-wilayah.
Masih kata Ida, para gubernur dan kepala dinas yang membidangi ketenagakerjaan untuk menjalankan tugas sesuai dengan amanat peraturan pemerintah tersebut. Dan, PP yang diterbitkan pada 10 November 2023, bertepatan dengan Hari Pahlawan tersebut merupakan dasar untuk penetapan Upah Minimum tahun 2024 dan seterusnya.
“Penetapan Upah Minimum Provinsi ditetapkan paling lambat tanggal 21 November dan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota tanggal 30 November,” tutur Ida.
Leave a reply
