Temui OJK, Nasabah Minta Sanksi PKU Kresna Life Dicabut

0
1088

Dalam dokumen tanggapan OJK atas somasi yang dilayangkan oleh kuasa hukum nasabah, yang salinannya diperoleh Theiconomics, terungkap bahwa sanski PKU diberikan kepada Kresna Life melalui surat nomor S-499/NB.2/2020 tanggal 7 Desember 2020. Alasan PKU tersebut adalah: belum menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penempatan investasi; belum melakukan penyelesaian kewajiban terhadap seluruh pemegang polis; tidak memiliki dokumentasi tertulis atas pemilihan dan penempatan investasi; belum mendapatkan persetujuan OJK atas penempatan investasi melebihi batas; dan belum memenuhi tingkat solvabilitas paling rendah 100% dari MMBR.

Disebutkan juga bahwa untuk melindungi kepentngan pemegang polis, OJK telah meminta Kresna Life untuk menyampaikan Rencana Penyehatan Keuangan yang komprehensif yang mampu mengatasi permasalahan perusahaan. Dalam upaya penyehatan keuangan tersebut, OJK meminta pemegang saham untuk menambah modal termasuk membuka kesempatan penambahan modal dari investor baru.

Tak hanya nasabah, pihak Kresna Life juga berharap agar sanski PKU ini bisa segera dicabut. Dalam surat kepada OJK pada 12 April 2022 lalu, Direktur Utama Kresna Life, Kurniadi Sastrawinata menyampaikan sanksi PKU telah menghambat kegiatan usaha, operasional perusahaan dan kelangsungan pembayaran kewajiban perusahaan kepada pemegang polis. Pelayanan kepada pemegang polis juga terganggu karena perusahaan terpaksa melakukan efisiensi dengan melakukan pengurangan karyawan karena tidak adanya kegiatan usaha yang dijalankan.

Baca Juga :   Berbeda dengan OJK, Manajemen Kresna Life Tegaskan Tak Ada Upaya Hukum Apapun Atas Putusan PKPU Sementara

Disebutkan juga bahwa dalam kondisi PKU, Kresna Life selama ini telah melakukan pemabyayaran kepada nasabah. Sampai 28 Februari 2022, Kresna Life telah melakukan pembayaran kewajiban kepada seluruh Pemegang Polis dengan total sebesar Rp1,37 triliun, termasuk penyelesaian/pelunasan kepada sekitar 48% Pemegang Polis.

Pembayaran yang sudah dilakukan tersebut, tulis Kurniadi, dijalankan secara bertahap walapun dalam kondisi tidak adanya pemasukan/pendapatan premi karena adanya sanksi PKU untuk seluruh kegiatan usaha sejak tahun 2020.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Halaman Berikutnya
1 2

Leave a reply

Iconomics