
Temui OJK, Nasabah Minta Sanksi PKU Kresna Life Dicabut

Ilustrasi Kresna Life/Dok. KL
Sejumlah perwakilan nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna atau AJK (Kresna Life) menemui pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Selasa (26/4) kemarin. Para nasabah meminta agar OJK mencabut sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada Kresna Life karena berdampak pada tersendatnya pembayaran hak-hak nasabah oleh perusahaan asuransi tersebut.
Sumber The Iconomics yang hadir dalam pertemuan itu mengungkapkan, pertemuan berlangsung di Kantor OJK Wisma Mulia. Pertemuan dimulai sekitar pukul 14.30 hingga pukul 17.00 WIB dan dihadiri oleh lima perwakilan nasabah termasuk kuasa hukum mereka Benny Wulur. Mereka diterima oleh tiga pejabat OJK dan dua staf OJK.
Dalam pertemuan tersebut perwakilan nasabah kembali menyampaikan kepada OJK agar mencabut PKU Kresna Life. Permintaan ini sama dengan yang disampaikan dalam somasi pertama dan kedua kepada OJK pada 28 Maret 20202 dan 6 April 2022.
Dalam pertemuan tersebut, nasabah juga menyampaikan bahwa sanksi PKU untuk seluruh kegiatan usaha Kresna Life menyebabkan pembayaran kepada nasabah untuk periode Maret hingga April ini tidak dilakukan Kresna Life. Padahal sejak Maret 2021, pembayaran sudah mulai lancar, setelah sejak Mei 2020 mengalami gagal bayar dan melewati proses hukum PKPU.
Tersendatnya pembayaran sejak Maret 2022 ini meresahkan nasabah sehingga mereka meminta OJK untuk mencabut sanksi PKU kepada Kresna Life. Nasabah semakin resah karena OJK bisa saja mencabut izin Kresna Life bila hingga akhir April ini tidak mampu menyampaikan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK).
Dihubungi terpisah, Benny Wulur membenarkan adanya pertemuan dengan pihak OJK tersebut. Namun, ia mengatakan tidak ada hasil yang nyata dari pertemuan tersebut. “Hasilnya belum ada hasil nyata,” ujarnya kepada Theiconomics, Rabu (27/4).
Hasil nyata yang dimaksudkan Benny adalah PKU terhadap Kresna Life dicabut. Hingga pertemuan tersebut, PKU belum dicabut. Selain itu, menurut dia, pengawasan terhadap hak-hak nasabah yang belum dibayar oleh Kresna Life juga dinilai belum maksimal.
“Untuk itu kami akan tempuh gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum),” ujarnya Benny. Gugatan tersebut, tambah Benny, akan dilakukan setelah libur Lebaran ini.
Menurut sumber Theiconomics yang hadir dalam pertemuan dengan OJK pada Selasa (26/4) itu, pihak OJK kepada nasabah menerangkan bahwa memang deadline PKU Kresna Life adalah 28 April 2022. Tidak dijelaskan bagaimana nasib Kresna Life setelah batas waktu tersebut.
Pihak OJK menyampaikan bahwa telah menerima beberapa Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) dari Kresna Life. Namun, RPK tersebut belum disetujui OJK dan meminta pihak Kresna Life merevisi. Dalam pertemuan itu, pihak OJK juga menyampaikan bahwa OJK belum pernah menyampaikan bahwa izin Kresna Life akan dicabut. Tetapi OJK masih menunggu revisi RPK Kresna Life hingga 28 April 2022.
Pertemuan antara perwakilan nasabah dan pihak OJK ini merupakan realisasi janji yang disampaikan Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot selaku Juru Bicara OJK. Pada Jumat 8 April lalu, menanggapi somasi yang dilayangkan oleh kuasa hukum nasabah, Sekar menyampaikan bahwa kepentingan pemegang polis merupakan perhatian utama dalam menangani permasalahan asuransi Kresna Life. OJK, jelas Sekar, terus mendesak pemegang saham melakukan penyetoran modal untuk membayar kewajiban yang jatuh tempo dan melakukan langkah-langkah penyehatan lainnya termasuk mencari investor baru.
“OJK akan fasilitasi terkait permintaan pertemuan dengan perwakilan nasabah dan manajemen Kresna,” ujar Sekar, saat itu.
Halaman BerikutnyaLeave a reply
