Telkom Beberkan Latar Belakang Gugatan Terhadap Direksi dan Mantan Direksi di PN Jakarta Pusat

0
628

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan dua direksi serta dua mantan direksi PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk saat ini sedang menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan dengan nomor perkara 160/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst diajukan oleh Bakhtiar Rosyidi pada 9 Maret 2023. Bakhtiar merupakan mantan Dirut PT Graha Telkom Sigma, anak perusahaan Telkom.

Bakhtiar Rosyidi menggugat Erick Thohir (Menteri BUMN), Ririek Adriansyah (Direktur Utama Telkom), Heri Supriadi (Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko), Alex Janangkih Sinaga (mantan Direktur Utama Telkom) dan Herry M Sen (mantan direktur Telkom) karena diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Pihak lain yang digugat adalah PT Asiatel Globalindo, PT Linkadata Citra Mandiri, PT Telering Onix Pratama, PT Visiland Dharma Sarana, PT. Wahana Ekonomi Semesta dan Joko Aswanto.

Gugatan yang didaftarkan pada 9 Maret 2023 ini saat ini sedang dalam proses persidangan. Mengutip SIPP Pengadilan Jakarta Pusat, majelis hakim akan membacakan putusan sela atas perkara ini pada 26 September.

“Sampai saat ini perkara tersebut masih dalam agenda persidangan dan belum ada Putusan yang berkekuatan hukum tetap terkait perkara tersebut,” ujar Edwin Sebayang, VP Investor Relations Telkom dalam keterbukaan informasi yang dikutip Rabu (20/9).

Baca Juga :   Danantara Mulai Panggil Para Bos BUMN Raksasa, Apa yang Mereka Bicarakan?

Edwin memaparkan gugatan ini diduga “terkait dengan laporan Telkom ke Kejaksaan Agung RI terkait dengan adanya dugaan tindak pidana pada PT Sigma Cipta Caraka dan PT Graha Telkom Sigma (GTS) dimana Penggugat sebagai salah satu pihak yang pernah menjabat di Perusahaan tersebut.”

Telkom melaporkan Bakhtiar Rosyidi  ke Kejaksaan “berdasarkan hasil audit dan analisa pelanggaran yang dilakukannya selama menjabat Dirut GTS serta sebagai wujud komitmen bersih-bersih BUMN dan penerapan GCG di lingkungan TelkomGroup.”

“Saat ini, Penggugat sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI atas kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek di PT Graha Telkom Sigma, dan saat ini atas perkara tersebut sudah pelimpahan untuk nantinya akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Serang,” ujar Edwin.

Terkait dengan materi perkara, Edwin menejelaskan Telkom membantah tuduhan dugaan laporan keuangan fiktif perusahaan, sebagaimana dituduhkan oleh mantan Dirut PT Graha Telkom Sigma, Bakhtiar Rosyidi.

“Laporan keuangan Telkom telah mengikuti standar internasional kemudian diaudit dan mengikuti pemeriksaan oleh salah satu auditor independen terbesar di dunia Ernst & Young (EY) dan juga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, sesuai standar akuntansi yang diakui negara,” jelasnya.

Baca Juga :   Soal Investasi Telkomsel, Panja Komisi VI Juga Akan Panggil GoTo

Adapun materi objek gugatan yang disampaikan Bakhtiar Rosyidi terjadi pada tahun 2017-2018, dimana saat itu Erick Tohir belum menjabat sebagai Menteri BUMN dan Ririek Adriansyah belum menjabat sebagai Dirut Telkom.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics