Teliti 55 Ribu Transaksi, Kejagung Telusuri Aliran Dana Dugaan Korupsi Jiwasraya

0
135

Kejaksaan Agung mengaku sedang meneliti 55 ribu transaksi yang terkait dengan dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Setelah mempelajari hal tersebut baru akan diketahui aliran dana nasabah yang diinvetasikan mantan direksi Jiwasraya yang diduga melanggar prinsip kehati-hatian.

“Kami sedang periksa. Kami pelajari dulu, maka dari situ kami akan tahu aliran dananya ke mana saja,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin ketika rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Senayan, Jakarta, Senin (20/1).

Dikatakan Burhanuddin, pihaknya tidak akan tebang pilih dalam menuntaskan kasus ini. Akan tetapi, Kejaksaan Agung dalam bertindak harus tetap proporsional dan tidak tergesa-gesa. Itu sebabnya, Kejaksaan Agung masih menunggu hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dengan kerugian negara dalam kasus ini.

“Banyak item yang diperiksa, sehingga (BPK) memerlukan waktu untuk menuntaskan perhitungannya,” kata Burhanuddin.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengaku sedang memeriksa 55 ribu dokumen transaksi terkait dengan dugaan korupsi Jiwasraya. Jumlah ini meningkat 11 kali lipat dari rencana semula yang hanya ingin menelaah 5 ribu dokumen transaksi. Karena ingin menemukan fakta tambahan, maka jumlah dokumennya ditambah.

Baca Juga :   Kinerja Tugu Insurance Moncer, Apa Kata Pengamat Pasar Modal?

Burhanuddin beberapa waktu memaparkan dasar penetapan 5 tersangka dalam kasus ini karena dinilai terjadi penyimpangan dalam penjualan produk JS Saving Plan. Juga penyimpangan dalam investasi saham dan reksadana.

Adapun mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Komut PT Hanson International Benny Tjokrosaputro; Preskom PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat; mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo; mantan Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim; dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan.

Kejaksaan Agung, kata Burhanuddin, juga telah menggeledah sekitar 115 lokasi untuk melengkapi barang bukti yang sudah ada. Adapun lokasi yang digeledah antara lain PT Trada Alam Mineral, Tbk, PT Pool Advista Aset Manajemen dan PT Millenium Manajemen Finansial Aset Manajemen.

Kasus ini disebut bermula dari laporan Menteri BUMN Rini Soemarno pada 17 Oktober 2019. Laporan itu lantas ditindaklanjuti Jaksa Agung Muda Pidana Khusus dengan menerbitkan surat perintah penyidikan pada 17 Desember 2019.

Tim penyidik dan pelecakan aset Kejaksaan Agung berhasil menggeledah dan menyita beberapa aset mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Syahmirwan. Sosok ini merupakan 1 dari 5 tersangka dugaan korupsi Jiwasraya.

Baca Juga :   Pengamat: KUHAP Tidak Cukup Jadi Dasar Hukum Rencana Lelang Aset Asabri

Tim berhasil menyita 1 unit mobil Innova Reborn dan CRV, sertifikat tanah dan beberapa surat berharga berupa polis asuransi serta deposito yang nantinya bisa dijadikan barang bukti.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics