Tata Kelola Industri Asuransi, OJK: Aturan Sudah Banyak, Masalahnya…

0
230

Berbagai permasalahan di industri asuransi jiwa yang terjadi beberapa tahun terakhir ini mestinya tidak perlu terjadi bila para pelaku industri ini mematuhi berbagai regulasi terkait tata kelola dan manajemen risiko yang sudah dibuat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ahmad Nasrullah, Kepala Dapartemen Pengawasan IKNB IIA OJK mengatakan aturan terkait tata kelola dan manajemen risiko sudah banyak diterbitkan oleh OJK, bahkan lembaga ini dinilai overprudent.

“Sebenarnya kalau itu saja dijalankan dengan baik oleh perusahaan asuransi, insyaallah permasalahan-permasalahan yang sekarang ini ada enggak terjadi,” ujar Nasrullah dalam diskusi dengan tajuk ‘Pembenahan Tata Kelola Industri Asuransi’, Kamis (23/12).

Menurut Nasrullah, sejumlah permasalahan yang terjadi saat ini, terutama di beberapa perusahaan asuransi besar, memang terjadi karena aspek tata kelola ini tidak dijalankan dengan baik. Penerapan tata kelola ini mencakup seluruh tahapan dalam industri asuransi yaitu desain produk, pengelolaan investasi dan penanganan konsumen seperti pembayaran klaim.

Dalam ketiga tahapan ini, jelasnya, OJK sudah membuat aturan yang semestinya dijalankan oleh perusahaan asuransi. Pada tahap desain produk, perusahaan asuransi menurutnya tidak sembarangan meluncurkan produk tanpa persetujuan dari OJK. OJK setidaknya menilai dari aspek kesiapan infrastruktur dan sumber daya di perusahaan asuransi untuk mengelola produk yang akan diluncurkan. OJK juga melihat dari sisi segmen pasar dan hitung-hitungan dari sisi kecukupan permodalan, aset dan segala macam di perusahaan asuransi.

Baca Juga :   Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan, Asuransi Astra Menyambangi Balikpapan

“Jadi, pada saat mendesain produk pun itu sudah terjadi diskusi dengan kami, sampai kami punya tingkat keyakinan ok Anda bisa jualan ini,” ujarnya.

Namun desain produk ini saja belum cukup. Justru titik kritis terjadi saat penjualan produk yang biasanya dilakukan oleh agen termasuk bancassurance. Nasrullah menekankan bahwa penjualan produk ini sepenuhnya tetap merupakan tanggung jawab perusahaan asuransi karena agen adalah perpanjangan tangan dari perusahaan.

“Artinya, pada saat menjual produk ini, harus diyakinkan betul bahwa agen ini bersertifikasi, memberikan informasi yang disclosure kepada konsumen sampai konsumen betul-betul paham,” ujarnya.

Namun, masalahnya adalah tak jarang agen karena dikejar target, lupa akan tugas utamanya menjelaskan produk ini dengan baik pada konsumen. “Ujung-ujungnya karena prosesnya demikian cepat, ada komplain dari konsumen seperti yang sekarang terjadi,” ujarnya.

Halaman Berikutnya
1 2

Leave a reply

Iconomics