
Tarif PPN 11% Resmi Berlaku Hari Ini, Dirjen Pajak Beberkan Alasannya

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor (kiri), Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal (kiri kedua), Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo (tengah), Staf Khusus Menkeu Bidang Komunikasi Strategis Prastowo Yustinus (kanan kedua), Direktur Peraturan Perpajakan I DItjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama (kanan pertama)/Dokumentasi Ditjen Pajak Kemenkeu
Pemerintah memastikan pemberlakuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% mulai berlaku pada Jumat (1/4) ini. Penyesuaian tarif itu disebut sebagai amanat Pasal 7 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
“Memang tujuan UU itu sendiri dibuat untuk menjaga keberlanjutan. Pertama struktur perpajakan, kemudian yang kedua menjaga keberlanjutan terhadap PPN,” kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (1/4).
Karena itu, kata Suryo, semua pihak dapat menyikapi implementasi penyesuaian tarif PPN sebagai sesuatu yang harus dipahami secara keseluruhan. Soalnya, dalam peraturan tersebut pemerintah juga menerapkan tentang pajak penghasilan (PPh).
“Saya mohon bahwa kita melihat UU HPP ini sebagai kesatuan yang utuh. Tidak hanya terkait PPN, tetapi ada juga mengenai pajak penghasilan. Jadi pesan keadilan terdapat di sana. Jadi mohon juga untuk dilihat dalam suatu konteks secara keseluruhan,” kata Suryo.
Untuk membawa kondisi fiskal yang berkelanjutan di masa mendatang, kata Suryo, pemerintah berupaya membawa asas keadilan dalam UU HPP yang tujuannya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Yang memiliki kemampuan lebih seharusnya membayar lebih dari yang kurang mampu.
“Kemudian yang kemampuannya agak lebih kecil pasti membayar lebih kecil daripada yang kemampuannya lebih, dan yang tidak mampu pemerintah itu turun untuk memberikan bantuan. Jadi kita sampaikan kepada masyarakat bahwa sistem perpajakan itu memang mau ke arah sana,” kata Suryo.
Soal keadilan itu, Suryo mencontohkan salah satu peraturan yang terdapat di dalam implementasi penyesuaian PPN. Sebagai bagian dari reformasi perpajakan, penyesuaian tarif PPN juga dibarengi dengan penurunan tarif PPh orang pribadi atas penghasilan sampai dengan Rp 60 juta diturunkan dari 15% menjadi 5%.
Kemudian, untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan omzet hingga Rp 500 juta akan dikenakan pembebasan pajak. Sedangkan untuk penghasilan di atas Rp 5 miliar akan diberlakukan tarif PPh sebesar 35%.
“Jadi fungsi untuk bergotong royong yang berkeadilan kita terapkan di sana. Jadi ada beberapa dimensi yang memang kita letakan pada saat kita mendudukan bahwa untuk tarif PPN ini kita naikan menjadi 11%. Jadi psikologi itu yang seharusnya kita sampaikan,” katanya.
Leave a reply
